KONSEL – LINGKARSULTRA.COM – Pegawai Non ASN (Honorer) dan Aparat Desa, hingga pekerja rentan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bakal diberikan perlindungan BPJS oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Upaya itu dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan Inpres 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal itu ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Pemda Konsel dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Diketahui Jamsostek itu meliputi perlindungan bagi pegawai Non ASN di semua OPD, perlindungan Aparat Desa, Kepala Desa dan BPD serta perlindungan pekerja tentan minimal 50 pekerja rentan per desa.
Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga mengatakan perjanjian kerjasama bukan hanya seremonial belaka akan tetapi bakal diikuti dengan kerja nyata dan komitmen pemda untuk memberikan perlindungan tersebut.
“Jika setiap desa memberikan perlindungan 50 pekerja rentan maka akan terlindungi 16.800 pekerja rentan (miskin), terlebih lagi jika desa mampu memberikan perlindungn ke 100 pekerja rentan (miskin) maka akan jauh lebih besar lagi,” terang Surunuddin usai melakukan teken MoU di Auditorium Kantor Bupati Konsel, Jumat (27/1/2023).
Menurutnya hal itu merupakan wujud peran Pemda Konsel dalam pengentasan kemiskinan ekstrim sesuai target pemerintah pusat kemiskinan ekstrim akan dituntaskan pada tahun 2024.
“Ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim,” beber Bupati Konsel dua periode ini.
Olehnya itu, dirinya mengimbau semua OPD di lingkup Pemda Konsel untuk memberikan perlindungan bagi semua honorernya. Kata dia, semua OPD diharapkan secara bersama-sama memberikan perlindungan honorer di instansinya pada tahun ini.
“Tentunya saya berharap semua proses pendataan baik honorer maupun pekerja rentan (miskin) sudah tuntas sebelum akhir bulan Februari,” harapnya.
“Jadi jangan ragu dengan BPJS Ketenagakerjaan karena lembaga ini dibentuk dengan UU, negara mempunyai peran dan tanggung jawab dalam penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Surunuddin
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konsel Hamrul Ilyas, mengapresiasi langka Pemda Konsel yang telah berkomitmen memberikan perlindungan bagi Pegawai Non ASN, Aparat Desa dan pekerja rentan.
Dimana lanjut Hamrul Pemerintah Desa juga sudah mendaftarkan baik Kepala Desa, Aparat Desa dan BPD dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sejak tahun 2022.
“Melalui kebijakan Bupati dalam Perbup Nomor 99 Tahun 2022. Pada tahun 2023 ini Pemerintah Daerah Konawe Selatan berkomitmen semua Non ASN, Aparat Desa dan Pekerja Rentan (miskin) terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutupnya.
Laporan: Lan