KONSEL – LINGKARSULTRA.COM – Peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) ke-45 Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) Fakultas Hukum Kelompok F tahun 2023 menggadeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dalam mensosialisasikan program kerja.
Program kerja yang disosialisasikan, yakni sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai dampak dari pernikahan anak di bawah umur ditinjau dari UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 dan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT di Desa Morome Kecamatan Konda.
Sosialisasi tersebut dihadiri langsung sekaligus menjadi pemateri Sekretaris DP3A Konsel Suharni, Kepala UPTD DP3A Konsel Faisal Silondae, Ketua Panitia KKN ke-45 Unsultra Lapanga, Dosen Pembimbing Kelompok F Ayu Lestari Dewi, Camat Konda Asdiana, Kapolsek Konda AKP Kartini Suryaningsih. J, Kepala Desa Morome Bawon, Babinsa, perwakilan masyarakat Desa Morome, serta para peserta KKN Kelompok F, bertempat di Balai Desa Morome, Kamis (26/1/2023).
Sekdis DP3A Konsel, Suharni saat membawakan materi mengatakan, bahwa tema sosialisasi yang diangkat oleh adik-adik mahasiswa ini bagus dan tentunya sangat membantu DP3A dalam mensosialisasikan pencegahan KDRT di wilayah Konsel.
Mudah-mudahan, kata Suharni, para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dan tentunya dapat memahami materi kegiatan yang disampaikan.
“Kasus KDRT ini memang terus meningkat dan kami anggap ini adalah sebuah penomena gunung es, kita tidak tahu datangnya dari mana dan tempatnya dimana. Terima kasih atas tema dan lokus kegiatan sosialisai ini,” ujar Sekdis P3A Konsel.
Sebenarnya terkait KDRT, lanjutnya, dalam perundang-undangan sudah diatur bahwa setiap warga negara mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
“Kedepannya kami berharap adik-adik mahasiswa bisa membuat suatu studi penelitian terkait UU KDRT yang dikolaborasikan dengan Hukum Adat. Dan yang menjadi kendala di lapangan banyak kasus pernikahan dini yang tidak dilaporkan ke pemerintah,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa tujuan pencegahan perkawinan di bawah umur diantaranya adalah untuk mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian, serta mencegah masalah kependudukan yang disebabkan batas umur menikah yang rendah seorang wanita sehingga laju kelahiran lebih tinggi.
Dosen Pembimbing KKN Unsultra Fakultas Hukum Kelompok F, Ayu Lestari Dewi mengungkapkan, bahwa sosialisasi ini bukan hanya bermaksud melakukan pencegahan tetapi juga penyelesaian di luar peradilan atau metode restorative justice.
Karena, lanjut Dosen Fakultas Hukum Unsultra ini, dalam penanganan hukum terkait KDRT sebagai dampak dari pernikahan di bawah umur yang lebih dikedepankan bukan efek pidana sebagai sanksi, tetapi penyelesaian dengan lebih mengedepankan pembinaan moral dengan fokus merestorasi untuk mengikis stigma sanksi kurungan atau penjara.
Sedangkan Camat Konda, Asdiana menyampaikan rasa terima kasih kepada Unsultra yang kembali menempatkan mahasiswanya untuk melaksanakan KKN di wilayah Kecamatan Konda.
Sebagai alumni Unsultra, pihaknya sangat menyambut baik, dan berbangga serta memberikan apresiasi kepada adik-adik mahasiswa yang telah memilih tema sosialisasi terkait pencegahan KDRT.
Senada dengan Camat Konda, Kapolsek Konda AKP Kartini Suryaningsih. J juga mengapresiasi tema sosialisasi tersebut, sebab kasus KDRT sering terjadi di wilayah Konda yang mungkin disebabkan kurangnya pemahaman hukum.
“Semoga teman-teman KKN Kelompok F ini dapat menjadi agent of change (agen perubahan) pencegahan KDRT,” harap Kartini.
Semoga kegiatan ini bisa menjadi pilot project bagi peserta KKN kelompok lain agar dapat melaksanakan kegiatan seperti ini di wilayah Kecamatan Konda khususnya.
Sebab, tambah Kartini, persoalan kasus KDRT ini adalah tanggung jawab bersama. “Jadi kami berharap kepada warga agar menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Sejauh ini hal konkret yang telah dilakukan kepolisian dalam pencegahan KDRT, yakni setiap hari personel Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi dan imbauan-imbauan kepada masyarakat agar senantiasa menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar terhindar dari masalah hukum seperti kasus KDRT,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok F KKN Unsultra Fakultas Hukum, Mahidin menambahkan, bahwa tema sosialisasi ini lahir atau ditetapkan bersama anggota kelompok F melalui hasil konsultasi dan koordinasi dari berbagai pihak, baik itu dari dosen pembimbing, pemerintah desa serta para tokoh masyarakat Desa Morome Kecamatan Konda.
“Mudah-mudahan sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi warga Desa Morome khususnya, dan masyarakat Kecamatan Konda umumnya,” tutupnya.
Laporan: Min