KONSEL – LINGKARSULTRA.COM – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya untuk tidak terlibat politik praktis.
Penegasan itu disampaikan Politisi Golkar itu didampingi Sekda Konsel, Hj St Chadidjah saat ditemui usai menghadiri pelantikan badan Adhoc, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor KPU Konsel, Selasa (24/1/2023).
“Kalau ASN harga mati. Kita larang untuk tidak terlibat politik praktis, dan itu aturannya jelas,” tegas Surunuddin.
Diketahui berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sebut Surunuddin, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Sanksinya jelas, dan itu sudah kami buktikan di pemilu-pemilu yang lalu bahkan ada ASN yang terlapor di Bawaslu hingga divonis penjara,” beber Surunuddin.
Mantan Ketua DPRD Konsel ini menjelaskan, ingatkan ASN berpolitik praktis selalu ia sampaikan di setiap kesempatan bersama para aparaturnya.
“Saya selalu ingatkan ASN tidak boleh terlibat politik praktis, apalagi berafiliasi dengan partai politik tertentu, jika ditemukan sanksinya jelas selain teguran yakni penundaan kenaikkan pangkat, penurunan jabatan bahkan hingga gaji ditahan,” tekan Surunuddin.
Surunuddin mengaku upaya itu dilakukan untuk menjaga demokrasi di bumi Konawe Selatan lebih baik dan maju dari tahun ke tahun.
“Ini merupakan salah satu visi misi saya sebagai kepala daerah untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik,” kata Surunuddin.
Ia juga melarang aparaturnya untuk tidak usah mengurus Parpol hal itu dilakukan untuk menjaga netralitas agar lebih profesional.
“Ketika sudah masuk menjadi ASN ada belenggu atau batasan-batasan yang tak boleh dilakukan Misalnya, hak berserikat dan berkumpul. ASN tidak boleh menjadi anggota partai politik. Ini semata demi menjaga netralitas dan profesionalisme ASN. Kalau masuk parpol, ASN menjadi tidak netral lagi,” tutupnya.
Laporan: Lan