KPU Konawe Selatan Gelar Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan saat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Sabtu (10/8/2024). Foto: Lan

KONAWE SELATANLingkarsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2024 di Wonua Monapa Hotel dan Resort Kecamatan Ranomeeto, Sabtu (10/8/2024).

Rapat Pleno dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Konawe Selatan, Eko Hasmawan Baso didampingi Komisioner KPU Konawe Selatan Anton Roberto, La ode Darman, Sahabuddin dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, Kapolres, Ketua Bawaslu, Siambu, Dandim 1417 Kendari, Disdukcapil, Pemantau Pemilihan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwascam Se-Konawe Selatan.

Plt Ketua KPU Konawe Selatan Eko Hasmawan Baso menyampaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan tindak lanjut PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Eko mengatakan proses pelaksanaan rapat pleno tersebut berjalan lancar, serta memastikan semua masyarakat yang memenuhi syarat agar dapat diakomodir dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Saya berharap melalui rapat pleno ini kita dapat melahirkan DPS yang komprehensif, akurat, dan inklusif,” ujar Eko.

Ia meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang akan diumumkan mulai tanggal 18 Agustus sampai dengan 27 Agustus setelah dilaksanakan pleno di tingkat provinsi.

Sementara itu, Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan data dan Informasi (Rendatin) KPU, Anton Roberto menjelaskan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara  merupakan bagian tahapan penyusunan daftar pemilih yang akan digunakan pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Dimana, kata Anton, perjalanan penyusunan data pemilih ini dimulai pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Pantarlih sejak 24 Juni sampai 24 Juli.

Kemudian, lanjut Anton, dilanjutkan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 1-3 Agustus  dan secara berjenjang oleh PPK dilakukan rapat pleno pada 5-7 Agustus dan sesuai jadwal 9-11 Agustus KPU Konawe Selatan akan melakukan rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Sebagai Person In Charge (PIC) data pemilih kami telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka sesuai jadwal yang ditentukan, dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) laki-laki berjumlah 113.275, perempuan sebanyak 109.958, total DPS sebanyak 223.233 pemilih yang tersebar di 566 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Konawe Selatan,” jelas Anton.

Selanjutnya, kata Anton, DPS ini akan dilanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada 15- 17 Agustus 2024.

“Tentunya pasca penetapan DPS kami akan mengumumkan kepada publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat selama 10 hari, sejak 18-27 Agustus sebagai bahan penyusunan DPT, ” katanya.

Pihaknya berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan ruang ini untuk mengakses pengumuman DPS  pada papan pengumuman di Sekretariat PPK dan PPS, atau bisa juga mengunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan warga Konawe Selatan sudah terdaftar sebagai pemilih.

“Apabila belum terdaftar, segera laporkan diri anda dengan mendatangi Sekretariat PPS, PPK atau langsung ke Kantor KPU Konawe Selatan,” tambah Anton.

Laporan: Lan