Penulis: SAFRI ABD. MUIN, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai
MALUKU UTARA – LINGKARSULTRA.COM – Dalam sistem peradilan pidana, jaksa menempati posisi yang tidak sederhana. Jaksa bukan sekadar pejabat yang membawa seseorang ke hadapan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan suatu tindak pidana. Jaksa berada pada titik pertemuan antara kekuasaan negara, kepentingan korban, kepentingan tersangka atau terdakwa, dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, kewenangan menuntut bukan sekadar kewenangan administratif. Di dalamnya terdapat tanggung jawab hukum dan moral yang besar. Ketika jaksa memutuskan suatu perkara dilanjutkan ke pengadilan, dihentikan, atau diempuh melalui mekanisme penyelesaian tertentu, keputusan tersebut dapat menentukan masa depan seseorang sekaligus memengaruhi rasa keadilan masyarakat. Di sinilah pertanyaan penting muncul: apakah jaksa hanya penjaga kepastian hukum, atau sekaligus penjaga kepentingan publik dan keadilan?
Jaksa dan Kekuasaan Menuntut
Dalam tradisi hukum pidana, kewenangan penuntutan merupakan salah satu instrumen penting negara dalam menjalankan politik kriminal. Negara tidak menyerahkan sepenuhnya penyelesaian tindak pidana kepada kehendak individual korban maupun pelaku. Sebab, tindak pidana pada tingkat tertentu bukan hanya persoalan antara pelaku dan korban, tetapi juga menyangkut ketertiban hukum dan kepentingan masyarakat. Jaksa karena itu memperoleh posisi strategis sebagai dominus litis, yakni pihak yang memegang kendali atas penuntutan.
Namun, prinsip dominus litis tidak boleh dipahami sebagai kekuasaan tanpa batas. Kewenangan yang besar harus selalu berbanding lurus dengan pertanggungjawaban yang besar pula. Jaksa tidak boleh menjadikan kewenangan menuntut sebagai kekuasaan yang semata-mata berorientasi pada penghukuman. Penuntutan harus dibangun atas dasar hukum, alat bukti, kepentingan korban, kepentingan masyarakat, proporsionalitas, serta tujuan pemidanaan. Dengan kata lain, dominus litis bukan dominus absolut. Jaksa memang mempunyai kewenangan untuk menentukan arah penanganan perkara, tetapi kewenangan tersebut.
Kepentingan Publik Tidak Selalu Identik Dengan Penghukuman
Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam perkembangan hukum pidana modern adalah anggapan bahwa kepentingan publik selalu berarti pelaku harus dipidana. Pandangan demikian semakin tidak memadai.
Kepentingan publik dapat berupa perlindungan terhadap korban, pemulihan kerugian, pemulihan hubungan sosial, pencegahan konflik lanjutan, perlindungan kelompok rentan, maupun terciptanya rasa aman dalam masyarakat. Dalam konteks tertentu, masyarakat mungkin membutuhkan penghukuman. Tetapi dalam perkara lain, masyarakat justru membutuhkan pemulihan. Karena itu, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata dapat dilihat dari berapa banyak perkara yang berhasil dibawa ke pengadilan atau berapa banyak orang yang dijatuhi pidana. Penegakan hukum harus pula dilihat dari pertanyaan yang lebih mendasar: Apakah hukum telah memberikan keadilan? Apakah korban terlindungi? Apakah konflik dapat dipulihkan? Apakah masyarakat memperoleh kepastian dan rasa aman? Di sinilah konsep restorative justice memperoleh relevansinya.
Restorative Justice dan Perubahan Paradigma Penuntutan
Hukum pidana Indonesia sedang bergerak dari paradigma yang semata-mata berorientasi pada pembalasan menuju paradigma yang lebih memperhatikan koreksi, pemulihan, rehabilitasi, dan restorasi. Dalam kerangka tersebut, jaksa tidak cukup hanya bertanya: “Apakah unsur pidananya terpenuhi?” Jaksa juga perlu mempertimbangkan: “Apa penyelesaian yang paling sesuai dengan tujuan hukum dan kepentingan keadilan dalam perkara ini?” Pertanyaan tersebut tentu tidak berarti setiap perkara pidana harus diselesaikan melalui perdamaian. Restorative justice memiliki batas. Tidak semua tindak pidana dapat begitu saja diselesaikan dengan pernyataan damai. Apalagi apabila terdapat korban meninggal dunia, kekerasan serius, ketimpangan posisi antara pelaku dan korban, tekanan terhadap korban, atau kepentingan masyarakat yang lebih luas yang harus dilindungi.
Perdamaian adalah fakta hukum yang harus dinilai, bukan mantra yang otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.
Demikian pula pembayaran sejumlah uang kepada korban atau keluarga korban tidak dengan sendirinya menjadikan suatu tindak pidana selesai. Perdamaian harus diuji mengenai kehendak bebas para pihak, posisi korban, substansi kesepakatan, pemulihan yang nyata, serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum. Di sinilah kualitas profesionalisme jaksa diuji. Ketika lerdamaian bertemu kepentingan publik persoalan menjadi lebih kompleks ketika korban atau keluarganya telah berdamai dengan pelaku, tetapi tindak pidana yang terjadi memiliki dampak sosial yang luas.
Misalnya, suatu konflik antarkelompok atau antardesa berujung pada penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Setelah kejadian, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi. Pertanyaannya kemudian: apakah rekonsiliasi tersebut otomatis menghentikan proses pidana? Jawabannya tidak sesederhana itu.
Rekonsiliasi sosial dapat memiliki nilai penting dalam mencegah konflik lanjutan. Tetapi penyelesaian konflik sosial dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua ranah yang harus dibedakan.
Perdamaian dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan penegakan hukum. Namun, keberadaannya tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang mengatur apakah perkara tersebut memang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau mekanisme lain yang tersedia.
Dengan demikian, kepentingan publik tidak boleh dipertentangkan secara sederhana dengan kepentingan korban. Keduanya harus dipertemukan melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jaksa Bukan Sekadar “Mesin Penuntutan”
Dalam sistem peradilan pidana yang modern, jaksa tidak semestinya dipandang sebagai “mesin penuntutan” yang hanya bekerja berdasarkan logika bahwa setiap perkara harus berakhir dengan tuntutan pidana. Jaksa harus mampu membaca konteks perkara.
Ada perkara yang harus dibawa ke pengadilan karena kepentingan korban dan masyarakat menghendaki pemeriksaan yudisial. Ada perkara yang dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui pendekatan restoratif sesuai hukum. Ada pula perkara yang harus dihentikan apabila berdasarkan hukum tidak terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkannya.
Semua pilihan tersebut membutuhkan alasan hukum yang jelas. Justru di sinilah letak tanggung jawab jaksa. Semakin besar ruang diskresi yang diberikan kepada jaksa, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitasnya. Diskresi tanpa parameter dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Tetapi diskresi yang dibatasi oleh hukum, alasan yang rasional, prosedur yang jelas, dan mekanisme pengawasan dapat menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan substantif.
Kepastian Hukum Tidak Boleh Dipisahkan dari Keadilan
Sering kali kepastian hukum dipertentangkan dengan keadilan. Seolah-olah apabila hukum ditegakkan secara formal, maka keadilan pasti tercapai. Padahal keduanya harus berjalan bersama. Kepastian hukum memberikan batas terhadap kekuasaan. Keadilan memberikan orientasi terhadap penggunaan kekuasaan tersebut. Dalam konteks penuntutan, jaksa harus memastikan bahwa kewenangannya tidak digunakan secara sewenang-wenang. Tetapi pada saat yang sama, jaksa juga tidak boleh berlindung di balik formalitas hukum ketika terdapat ruang hukum yang memungkinkan penyelesaian yang lebih adil dan lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Karena itu, kepastian hukum bukan sekadar kepastian bahwa seseorang akan dituntut; kepastian hukum juga berarti kepastian bahwa setiap keputusan penegakan hukum mempunyai dasar, prosedur, dan alasan yang dapat diuji.
Kepentingan Korban Harus Mendapat Tempat
Salah satu perubahan penting dalam hukum pidana modern adalah meningkatnya perhatian terhadap korban. Selama bertahun-tahun, sistem peradilan pidana cenderung menempatkan negara dan pelaku sebagai dua aktor utama. Korban sering kali berada di belakang proses. Paradigma tersebut harus berubah. Korban bukan sekadar alat bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Korban adalah subjek yang kepentingannya harus diperhatikan. Karena itu, ketika restorative justice dipertimbangkan, pertanyaan pertama bukan hanya apakah pelaku bersedia berdamai, tetapi juga: Apakah korban benar – benar menghendaki perdamaian? Apakah korban memahami konsekuensinya? Apakah tidak ada tekanan? Apakah terdapat pemulihan yang nyata? Dan apakah penyelesaian tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan hukum yang lebih luas? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar restorative justice tidak berubah menjadi “forced justice” atau perdamaian yang sebenarnya tidak lahir dari kehendak bebas korban.
Jaksa Sebagai Penjaga Kepentingan Publik
Pada akhirnya, posisi jaksa harus ditempatkan secara proporsional. Jaksa bukan hakim. Jaksa bukan pula pembela korban. Jaksa juga bukan sekadar representasi kepentingan negara dalam arti sempit. Jaksa merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan hukum ditegakkan dengan memperhatikan kepentingan hukum, korban, terdakwa, dan masyarakat. Kekuasaan menuntut harus selalu berhadapan dengan pertanyaan tentang pertanggungjawaban.
Sebab, semakin besar kewenangan seseorang dalam menentukan nasib perkara pidana, semakin besar pula kewajiban untuk memastikan bahwa kewenangan tersebut digunakan berdasarkan hukum dan untuk tujuan keadilan. Karena itu, ukuran jaksa yang profesional bukan hanya keberanian membawa perkara ke pengadilan.
Profesionalisme juga terlihat dari keberanian untuk menghentikan perkara ketika hukum memang mengharuskannya, keberanian memilih penyelesaian restoratif ketika memenuhi syarat, dan keberanian melanjutkan penuntutan ketika kepentingan korban serta masyarakat menghendaki proses peradilan. Jaksa bukan sekadar penjaga pintu pengadilan. Jaksa adalah salah satu penjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan keadilan masyarakat. Pada titik itulah kekuasaan menuntut menemukan batas moral dan hukumnya: bukan seberapa banyak perkara dapat dituntut, melainkan seberapa dapat dipertanggungjawabkan setiap keputusan penuntutan di hadapan hukum dan keadilan.
Reformasi hukum pidana Indonesia menuntut perubahan cara pandang terhadap penuntutan. Kekuasaan menuntut harus berjalan bersama akuntabilitas. Dominus litis harus berjalan bersama due process of law.
Kepastian hukum harus berjalan bersama keadilan. Dan restorative justice harus berjalan bersama perlindungan korban serta kepentingan publik. Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan jaksa yang mampu menuntut.
Masyarakat membutuhkan jaksa yang mampu menggunakan kekuasaan penuntutan secara bertanggung jawab. Sebab, dalam negara hukum, kekuasaan terbesar bukanlah kemampuan untuk menghukum, melainkan kemampuan untuk menggunakan kewenangan secara adil, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
REDAKSI











