Komisi I DPRD Konsel Gelar RDP Dugaan Penyalahgunaan DD Desa Wundumbolo

Ketua Komisi I DPRD Konsel, Budi Sumantri saat memimpin RDP, Kamis (20/6/2024). Foto: Lan

KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Konawe Selatan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2018-2022 dan dugaan tindakan asusila terhadap salah seorang masyarakat Desa Wundumbolo, Kamis (20/06/2024).

Mengawali RDP tersebut, salah seorang masyarakat Desa Wundumbolo Nurul Huda mengungkapkan tidak menginginkan lagi Kepala Desa untuk menjabat karena sudah melakukan tindakan asusila terhadap istri dari aparat desa.

“Kami sebagai masyarakat kurang percaya meskipun sudah diselesaikan secara adat tetapi harus diselesaikan secara Kode Etik,” jelasnya.

Diketahui kepemimpinan Kepala Desa sejak 2018 diduga ada penjualan tanah aset desa yakni pada tahun 2018 dan juga pembuatan SKT perseorangan yang dijual di pertambangan dan penjualan tanah aset desa berupa tanah gembala kepada warga di luar Desa Wundumbolo.

“Pembangunan RTLH yang tidak sesuai, pembuatan kandang sapi yang tidak sesuai, mark up bibit kelapa dilebel setelah sampai di tempat. tahun 2020 ada pembangunan TPQ yang tidak memenuhi standar, pemberian insentif guru TPQ/PAUD yang tidak sesuai dengan anggaran, mark up pengadaan bibit kopi dan lampu jalan serta penjualan sapi bantuan,” terangnya.

Ketua Komisi I, Budi Sumantri mengatakan menurut Informasi dari masyarakat Desa Wundumbolo bahwa Kepala Desa melakukan tindakan asusila yakni masyarakat Desa Wundumbolo sempat memanas beberapa minggu lalu, harusnya persoalan ini selesai di desa.

“Tapi hari ini DPRD mengadakan RDP dengan menghadirkan Inspektorat dan DPMD sebagai dinas terkait. Selanjutnya untuk Kepala Desa memberikan penjelasan dari beberapa persoalan yang ada,” jelasnya.

Sementara itu dikesempatan yang sama, Kepala Desa Wundumbolo Sanusi menjelaskan, terkait tanah aset desa sempat ada informasi Desa Wundumbolo dianggap fiktif yang sempat masuk koran karena penduduknya sedikit.

“Sehingga kami melakukan kesepakatan pemekaran KK dan aset tersebut dihibahkan untuk Pondok Pesantren. Dan untuk masalah SKT sudah diselesaikan.

“Terkait Dana Desa laporan mereka sudah sampai di Kejaksaan dan Inspektorat sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah saya selesaikan. Serta masalah asusila sudah diselesaikan juga di Balai Desa secara adat yang dibuktikan dengan Berita Acara diatas materai,” jelas Sanusi.

Lanjut Sanusi, terkait dengan penjualan aset desa yaitu tanah umum antara lain masjid dan sekolah. Juga terkait dengan penjualan aset desa kita telah melakukan Rapat BPD dengan Aparat Desa untuk melakukan penambahan KK sebanyak 14 KK dengan syarat lokasi tersebut harus ditempati dengan biaya administrasi 2,4 juta per KK.

Menanggapi hal tersebut, warga Desa Wondumbolo mengatakan Dana Bumdes sampai sekarang dianggap mati suri. Begitupun pada saat pemilihan BPD masyarakat tidak diundang yang diundang hanya Aparat Desa.

Terkait Bumdes sejak tahun 2018 pengelolaan Bumdes sudah ada pengelolanya, harusnya setiap tahun ada keterbukaan di masyarakat berapa penghasilan Bumdes.

Adapun penjelasan dari Kabid DPMD Iwan Darmansyah, menyikapi daripada aduan yang disampaikan pada masyarakat Desa Wundumbolo bahwa meminta kepada Bupati untuk tidak melantik Kepala Desa karena sudah melakukan tindakan asusila.

Sementara tanpa diberhentikan Kepala Desa tersebut sudah habis masa jabatannya dan sampai sekarang belum ada informasi pelantikan atau pun perpanjangan SK Kepala Desa.

“Calon Kepala Desa Terpilih yang ditetapkan tindakan pidana korupsi tetap dilantik dan pada hari yang sama tetap diberhentikan dengan proses tetap berjalan,” jelasnya.

Lanjutnya, terkait tindakan asusila sudah diselesaikan secara adat dan penyelesaian adat itu kita harus junjung tinggi. Selanjutnya pengawasan pengelolaan Dana Desa berada di Inspektorat Daerah sebagai pemeriksa. Serta fasilitas pemerintah atau umum memang tidak bisa dihibahkan kecuali atas nama sendiri.

Selanjutnya perwakilan dari Inspektorat, Sarlis Halis menjelaskan, setelah Inspektorat menerima Surat dari Kejaksaan maka Inspektorat melakukan investigasi selama 7 hari mulai 27 April sampai 7 Mei 2024. Setelah kami melakukan pemeriksaan fisik laporan ke penyidik terkait dengan hasil pemeriksaan kami. Hasil investigasi sudah terbit 16 Juni 2022.

“Dokumen APBD Desa Wundumbolo ada beberapa item yang tidak sesuai, kami sudah konfirmasi dengan Kepala Desa Wundumbolo di Kantor Inspektorat,” terangnya.

“Dari investigasi kami mendapatkan kekurangan, pajak PPH yang belum disetor, untuk total pajak yang telah dipotong oleh Kepala Desa namun tidak menyetor ke Kas Daerah sebanyak Rp. 51 juta ditambah kekurangan sehingga menjadi Rp. 56.247.840,00. Inspektorat dalam hal ini hanya menghitung kerugian negara,” tambahnya.

Akhir RDP, Budi Sumantri mengatakan bahwa setelah bersama mendengarkan penjelasan dari Inspektorat, aduan masyarakat sudah sampai di Kejaksaan. Disarankan kepada DPMD agar evaluasi Bumdes dan untuk auditor terkait dengan Bumdes mungkin dilakukan pemeriksaan lagi di lapangan atau audiensi dengan pengelola Bumdes.

Dan terkait dengan temuan Dana Desa disarankan jika sudah dilakukan pengembalian harusnya ada konfirmasi masyarakat.

“Kita akan menunggu tindak lanjut hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Andoolo. Dan setelah pelantikan Kepala Desa, segera melaksanakan rapat Bumdes dan mengundang pengelola Bumdes serta masyarakat,” paparnya.

RDP ini dihadiri Inspektorat Konawe Selatan, DPMD, Kepala Desa Wundumbolo dan masyarakat Desa Wundumbolo.

Laporan: Lan