Ternak Masyarakat Diduga Sering Diracun, Dewan Konsel Hearing PT CAM

DPRD Konsel saat menggelar hearing yang dihadiri pihak PT Cipta Agung Manis (CAM) dan masyarakat, dugaan cemari lingkungan hingga racuni sejumlah ternak masyarakat Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), bertempat di Aula Kantor DPRD Konsel, Selasa (24/10/2023). Foto: Lan/Lingkarsultra.com

KONSELLINGKARSULTRA.COM – Rapat Dengar Pendapat dengan PT Cipta Agung Manis (CAM) yang diduga sengaja cemari lingkungan hingga racuni sejumlah hewan ternak masyarakat Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), bertempat di Aula Kantor DPRD Konsel, Selasa (24/10/2023).

Menurut salah seorang Aliansi Forum Sultra, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Aula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konsel, mengatakan pihak perusahaan sejak beroperasi 2010 silam telah banyak merugikan masyarakat sekitar.

“Jujur, selama ini banyak masalah yang ditimbulkan pihak perusahaan, contoh kasus baru-baru ini banyak sapi milik warga diracuni oleh perusahaan tetapi pihak perusahaan tutup mata dan tidak mengakui,” kata Pepi Supriadi.

Lebih lanjut, Ketua BPD Lalonggasu itu menambahkan, selain banyaknya hewan ternak yang diracuni oleh perusahaan, aktivitas PT CAM yang bergerak di perkebunan itu, diduga telah banyak mencemari sejumlah sungai, hingga terjadi pendangkalan.

“Lagi-lagi tadi itu pihak PT CAM tidak mengakui telah melakukan pengrusakan, salah satunya Sungai Tawaoputu sudah terjadi pendangkalan, dan di Lalonggasu ada yang namanya cekdam dan telah terjadi juga pendangkalan, dan ikan-ikan di situ sudah mati semua akibat dari pendangkalan,” ungkapnya

Sementara itu, Humas PT CAM Hamsah, menyangkal tudingan Aliansi Forum Sultra, terkait kematian ternak sapi, ia menilai tudingan itu merupakan sikap tendensius dan prematur serta menolak keras atas tuduhan yang tidak berdasar.

“Kejadian tersebut tidak benar sebab pihak perusahaan tidak pernah meracun ternak ataupun menyuruh orang untuk meracun ternak, kalaupun itu terjadi, itu merupakan ulah individu bukan inisiatif atau perintah perusahaan,” ujarnya.

Hamsah juga menuturkan terkait tudingan pencemaran sungai maupun kali serta persawahan yang dilakukan oleh PT CAM, pihaknya menyebut di wilayah Ngapaaha banyak perusahaan yang beraktivitas.

“Dalam lahan PT CAM tidak ada sungai, sehingga tidak ada sungai yang terdampak akibat aktivitas PT CAM, sekitar rawa-rawa PT CAM tidak ada sawah dan sekitar rawa bukan saja perusahaan PT CAM, ada Ifishdeco, Tiran, KIC dan perusahaan lain yang beroperasi,” tuturnya.

Sementara itu di tempat terpisah, menurut salah seorang karyawan PT CAM yang enggan disebutkan namanya, mengakui dirinya diperintahkan oleh salah seorang pimpinan perusahaan untuk memasang racun di wilayah perkebunan perusahaan.

“Beh bagaimana caranya, saya disuruh pasang racun sama perusahaan, berarti saya ini mau ganti rugi, masa saya mau dijadikan kambing hitam,” ungkapnya di halaman Kantor DPRD Konsel.

Menanggapi hal itu, menurut salah satu anggota Komisi II DPRD Konsel, Sabrillah Taridala mengatakan melepas ternak masyarakat dengan sengaja tidak dibenarkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Konsel.

“Sebenarnya ada Perdanya, tidak boleh ternak hewan peliharaan dilepas,” ungkapnya.

Sabrillah juga menanggapi aduan Aliansi Forum Sultra terkait dampak lingkungan yang menyebabkan sungai-sungai di sekitar PT CAM mengalami pendangkalan hingga membuat sejumlah petani tidak lagi bisa memanfaatkan lahan pertaniannya.

“Pak aturannya kalau sungai itu jaraknya 100 hingga 200 meter tidak boleh digarap, sementara kalau kali itu, 50 meter tidak boleh digarap, dan tidak mesti kita garap di sini – di sana mungkin tidak berdampak, bisa saja itu berdampak karena hulu sungai-sungai ini saya lihat di peta semua mayoritas dari Lalonggasu,” tutupnya.

Laporan: Lan