DPRD Konawe Selatan Gelar RDP Terkait Buntut Pemberhentian Sepihak Aparat di Desa Lebo Jaya

Ketua Komisi I DPRD Konsel Budi Sumantri (Tengah) saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah Kecamatan Konda dan Desa Lebo Jaya. Foto

KONAWE SELATANLINGKARSULTRA.COM – Komisi I DPRD Konawe Selatan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penyalahgunaan Kekuasaan dan Perbuatan Sewenang-wenang oleh Kepala Desa Lebo Jaya Kecamatan Konda. RDP ini dipimpin langsung Ketua Komisi I Budi Sumantri. Bertempat di Aula Rapat Sekretariat DPRD, Kamis (20/06/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Budi Sumantri menyampaikan beberapa hal yang menjadi keluhan di Desa Lebo Jaya, bahwa Kepala Desa memecat atau memberhentikan semua Aparat Desa di Desa Lebo Jaya.

Selain itu juga ada beberapa Perangkat Desa yang diberhentikan/diganti tanpa memperhatikan aturan pergantian/pengangkatan perangkat desa. Dan pada saat diklarifikasi dengan Camat, Kepala Desa tersebut mengatakan bahwa adalah hak dia dalam memberhentikan dan mengangkat perangkat desa. Penyampaian dari masyarakat bahwa ada pemberhentian Aparat Desa secara sepihak dan pemberhentian tersebut harus punya alasan yang tepat.

Sementara itu selaku mantan Ketua RT 08 Desa Lebo Jaya, Nur Maena mengatakan Perangkat Desa yang diangkat ada yang tidak sesuai persyaratannya seperti pemalsuan dokumen/ijazah. Dan juga tidak melakukan tupoksinya.

Setelah mendengar penyampaian keluhan tersebut, Kepala Desa Lebo, Jaya Syarifuddin mengatakan terkait SK, SK pertama yang dibuat 2 Januari sampai dengan 31 Desember 2022. SK yang berlaku sekarang dibuat mulai 4 Maret 2024, dan aparat yang sudah di SK kan mereka sudah bekerja.

“Ada beberapa alasan kenapa diberhentikan 9 orang aparat, yang pertama mereka bersikap seperti CCTV sehingga dalam hal ini sebagai Kepala Desa tidak nyaman karena merasa dipantau, kemudian yang 9 orang ini mengatakan jangan dengar apa yang dikatakan Kepala Desa, kemudian mereka mengatakan kita akan memberi 1 tahun Kepala Desa menjabat”.

Aparat saya tidak ada yang tamatan SD, semua Tamatan SMA bahkan ada yang sarjana, kecuali Kepala Dusun yang tadinya menjabat sebagai Linmas adalah berijazah SMP.

Selanjutnya, Kasi Pemerintahan Ahmad Sawal menjelaskan pergantian Perangkat Desa diajukan di Desember 2023, bahwa ada salah satu Kaur lulus Pendamping Desa, rekomendasi yang keluar dari bulan Januari dari 9 orang aparat diketahui masih menerima honor di triwulan pertama, untuk itulah Camat Konda membatalkan rekomendasi dan mengembalikan untuk bekerja kembali sebagai Aparat Desa.

Adapun Kabid DPMD, Iwan Darmansyah dalam penjelasannya mengatakan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Aparat Desa sudah tertuang pada Undang-undang No. 6 Peraturan Pemerintah 47 dan Permendagri, pada Pasal 57 ada salah satu kewenangan yang diberikan kepada Kepala Desa untuk mengangkat dan memberhentikan Aparat Desa.

“Pemberhentian Aparat Desa ada beberapa item seperti meninggal dunia, meminta sendiri dan tidak melaksanakan tugas dengan melakukan konsultasi kepada Camat. Perangkat Desa yang berasal dari luar desa dalam aturan sekarang sudah dibolehkan sepanjang memenuhi syarat. Jadi jika Perangkat Desa baru dalam SK masih menerima honor perangkat desa yang lama maka dianggap cacat prosedural”.

Untuk dari perwakilan Inspektorat, menjelaskan kewenangan Inspektorat jika ada polemik Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, maka kewenangan Inspektorat untuk turun investigasi. Terkait dengan proses pergantian SK Aparat Desa bukan kewenangan Inspektorat.

Kesimpulan untuk RDP hari ini, Budi Sumantri mengatakan Kepala Desa harus ada keharmonisan antara BPD dengan Kepala Desa. Kita sudah mendengarkan beberapa penjelasan dari BPMD, Inspektorat dan Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda.

“DPRD merekomendasikan kepada Kepala Desa Lebo Jaya Kecamatan Konda untuk meninjau kembali SK tanggal 4 Maret tahun 2024 tentang pengangkatan perangkat Desa Lebo Jaya Kecamatan Konda,” tutupnya.

Laporan: Lan