Tahun 2023 Tenaga Kerja Asing di Konawe Bakal Dikenakan Pajak

Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan. Foto: Isr

KONAWELINGKARSULTRA.COM – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam meningkatkan Pendapatan Daerah terus dilakukan.

Kali ini, Pemkab Konawe bakal melakukan pemungutan pajak Tenaga Kerja Asing (TKA) pada tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan saat diwawancarai, Kamis (17/11/2022) setelah melakukan penandatanganan nota kesepahaman RAPBD 2023 di Kantor DPRD Kabupaten Konawe.

Kata dia, Pemkab Konawe saat ini sedang menyusun Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dimana pada tahun 2023 TKA bakal dikenakan pajak.

“Kita lagi hitung, berapa banyak tenaga kerja asing yang lagi bekerja di kawasan industri wilayah Kabupaten Konawe,” jelas Sekda.

Ia mengungkapkan, proses perhitungan jumlah TKA sedng dilakukan tahun ini. Karena dalam RPTKA menghitung 12 bulan ditambah satu hari. Targetnya, pendapatan pajak TKA akan mencapai Rp20 Miliyar.

Jendral ASN Kabupaten Konawe itu mengharapkan, RPTKA Kabupaten Konawe makin tertata dan pendapatan daerah makin banyak. Tetapi, jangan menganggu tenaga kerja lokal.

“Disatu sisi kita harapnya makin banyak TKA untuk pendapatan daerah tetapi jangan mengganggu tenaga kerja lokal kita,” tandasnya.

Laporan: Isr