KONAWE – LINGKARSULTRA.COM – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 – 2021, Kades Awua Jaya Kecamatan Asinua Kabupaten Konawe dilapor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Dengan nomor laporan: 001/LHP/Formadewa/I/2022, Rabu (2/2/2022).
Ketua Kordinator Forum Aspirasi Masyarakat Desa Awua Jaya (Formadewa), Rasmin menegaskan bahwa laporan tersebut adalah dugaan Tipikor DD dari anggaran tahun 2016 sampai 2021 ini.
Secara rinci, Rasmin menguraikan sejumlah penyimpangan yang dilakukan Kades itu yakni honor anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama tiga tahun sejak tahun 2016 – 2019 diduga digelapkan untuk kepentingan pribadinya.
Selanjutnya pada tahun 2018 Kepala Desa Awua Jaya menganggarkan Kilowatt hour (KWh) listrik yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang diperuntukkan untuk masyarakat Desa Awua Jaya sebagai penerima manfaat secara gratis, namun dalam proses pemasangan KWh Kades tersebut diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) secara bervariasi mulai dari Rp 500.000,00-, Rp 1.000.000,00- , dan bahkan ada yang sampai Rp 1.500.000,00-, per kepala keluarga.
“Masih banyak lagi anggaran yang digelapkan. Yang jelas dari tahun 2016 sampai 2021 hampir semua digelapkan atau fiktif. Laporan kami di Kejari semua tertuang di situ,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Konawe (Kajari) melalui Kasi Intelejennya, Arbin Nu’mah membenarkan atas laporan Formadewa itu.
“Iya ada laporan, dan laporan ini akan segera ditindaklanjuti. Insah Allah kami akan sampaikan perkembangannya dua minggu dari sekarang,” singkatnya.
Laporan: Faisal