
KONSEL – LINGKARSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perusahaan umum daerah Wawowonua menjadi Peraturan Daerah (Perda) bertempat di Aula DPRD Konsel, Senin (30/1/2023).
Penetapan itu melalui Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua II Hasnawati dihadiri Anggota DPRD lainnya. Turut dihadiri Wakil Bupati Konsel Rasyid, beserta para Kepala OPD lingkup Pemda Konsel.
Ketua Komisi II, Nadira membacakan pandangan fraksi – fraksi menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang wajib menjadi perhatian dan diseriusi dalam transformasi Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yakni transformasi bentuk badan hukum Perusahaan Daerah dilakukan dalam rangka peningkatan efektivitas kinerja Perusahaan Daerah.
Selain itu juga kata dia transformasi diharapkan akan meningkatkan kualitas dan manajemen perusahaan daerah, dalam rangka mendapatkan dan meningkatkan keuntungan, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Konsel dalam pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Selanjutnya tambah dia yakni rekrutmen Organ Perumda Wawowonua Konawe Selatan (Dewan Pengawas, direksi) dan pegawai Perumda, harus dilakukan melalui proses yang transparan, berlandaskan pada ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta mengutamakan kompetensi calon.
“Maka dengan demikian seluruh Fraksi DPRD Konawe Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelas Nadira.
Sementara itu Wakil Bupati Rasyid, mengatakan bahwa Perusahaan Daerah Kabupaten Konsel merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan sejak tahun 2011 dengan maksud menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum untuk mensejahterakan masyarakat.
Kata dia daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perusahaan Perseroan Daerah, dan BUMD yang sudah ada paling lama 3 tahun wajib disesuaikan.
“Sebagai Peraturan pelaksanaan dari ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur BUMD diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Sebagai aturan operasional maka dalam membentuk dan menyelenggarakan BUMD secara umum dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” terangnya.
“Kita berharap dengan ditetapkannya Raperda Perumda Wawowonua Kabupaten Konsel tersebut dapat membantu dan menunjang kebijaksanaan umum pemerintah daerah serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya,” tutupnya.
Laporan: Lan