KONAWE UTARA – LINGKARSULTRA.COM – Kepala Desa (Kades) Sarimukti Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara dilaporkan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (28/7/2036).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Adam, warga Desa Sarimukti yang diterima langsung oleh Brigadir Polisi Nur Hidayat.
Berdasarkan laporan itu, Kepala Desa Sarimukti, Antonius Baunsele dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Kepada media warga Desa Sarimukti, Adam mengatakan laporan yang dilayangkan terkait persoalan pembebasan pembayaran tanah miliknya seluas 4,92 hektar.
“Saya mencari keadilan, akan hak saya,” ungkap Adam.
Dia mengatakan tanah seluas 4,92 hektar yang dibebaskan oleh perusahaan tambang PT Konutara Sejahtera (KS) semestinya dibayarkan dengan harga kurang lebih Rp 147.600.000. Tetapi, Kepala Desa Sarimukti, Antonius Baunsele justeru akan memberikan harga pembayaran Rp 50 juta.
“Seharusnya harga tanah yang saya terima kurang lebih Rp 147.600.000 dengan luas 4,92 hektar. Sebab, perusahaan membebaskan lahan Rp 30 juta perhektar kepada pemilik. Tapi kepala desa mau bayar saya Rp 50 juta,” ungkap Adam.
Merasa tidak adil iapun melayangkan pelaporan di Ditreskrimum Polda Sultra atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Sementara itu Kades Sarimukti, Antonius Baunsele saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp enggan memberikan komentar.
REDAKSI











