Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan UPPO Resmi Ditahan, Jaksa Bidik Keterlibatan Pihak Lain

Tersangka dugaan korupsi pengadaan UPPO, inisial RF saat ditahan Kejari Konawe, Rabu (27/10/2022). Foto: Isr

KONAWELINGKARSULTRA.COM – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi melakukan penahanan terhadap tersangka RF, Kamis (27/10/2022).

Tersangka RF adalah Ketua Tim Teknis UPPO tahun anggaran 2020 dan sekali Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Konawe.

RF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan Unit Pengolah Pupuk Organik ( UPPO) pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe Tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Rekafit Mendi, mengatakan pihaknya secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka RF untuk kepentingan penyidikan.

“Tersangka RF dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” kata Rekafit.

Menurut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kolaka ini, selain tersangka R, Jaksa penyidik juga masih mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kata dia, berdasarkan kesaksian kelompok tani, ada aliran dana yang mengalir ke oknum tertentu. Sehingga, pihaknya saat ini masih mengumpulkan informasi sambil menunggu perhitungan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Konawe.

“Ada aliran dana dari kelompok tani kepada oknum tertentu yang nilainya bervariasi. Ada setoran dana 30 juta hingga 50 juta per kelompok. Ini yang terus kami dalami,” ungkap Rekafit.

Kata dia, jika ditemukan dua alat bukti, maka pihak – pihak yang diduga terlibat akan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Namun, Rekafit masih enggan membeberkan nama oknum yang dimaksud.

“Biarkan kami bekerja dulu agar semuanya menjadi terang,” pintanya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Unit Pengolah Pupuk Organik ( UPPO) pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe tahun anggaran 2020 pada awal Januari 2022.

Dalam perkara ini, Kejari Konawe melalui Seksi Pidana Khusus memanggil 15 kelompok tani ternak penerima manfaat untuk dimintai keterangan. Termaksud pihak dari Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe selaku Dinas Teknis.

Adapun anggaran pengadaan UPPO ini sebesar Rp. 3 Miliar yang terbagi di 15 kelompok tani. Dalam pelaksanaan kegiatan, terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Berikut item kegiatan yang harus disediakan oleh 15 kelompok tani ternak dengan anggaran Rp.200 juta:

1.Kandang sapi,
2. Mesin Pencacah
3. Sapi 8 ekor
4. Rumah kompos
5. Kendaraan roda tiga.

Program UPPO tersebut merupakan program aspirasi yang diturunkan melalui Kementerian Pertanian RI ke Kabupaten Konawe 2020. Bantuan itu, langsung ke 15 kelompok tani di Konawe.

Masing-masing kelompok tani mendapat jatah Rp200 juta, sehingga total keseluruhan mencapai Rp 3 Miliar. Dana tersebut dicairkan dua tahap. Tahap pertama, Rp140 juta. Kemudian tahap dua sebanyak Rp60 juta.

Dana itu masuk langsung ke rekening kelompok penerima manfaat. Dana Rp200 juta itu diberikan untuk pengadaan kandang sapi, mesin pencacah, sapi 8 ekor, rumah kompos, dan kendaraan roda tiga (viar).

Awalnya, kasus ini menjadi sorotan ketika beredar isu kalau tim teknis program UPPO ikut melakukan pengadaan salah satu item dari program tersebut. Saat itu, nama Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Konawe, RF turut disebut-sebut. RF disebut menjadi perantara pengadaan motor roda tiga (merk Viar), antara pihak perusahaan dengan kelompok penerima.

Laporan: Isr