Sekda Konawe Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 di DPRD

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe melalui Sekda Konawe, Ferdinand Sapan saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Tahun 2022 pada Rapat Paripurna Dewan, Senin (3/7/2023). Foto: Isr

KONAWELINGKARSULTRA.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe melalui Sekda Konawe, Ferdinand Sapan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan tahun 2022 pada Rapat Paripurna Dewan.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Konawe Ardin, Wakil Ketua I Tajuddin Dongge dan sejumlah anggota DPRD, Sekda Konawe Ferdinand, Kapolres Konawe, Kajari Konawe dan para pimpinan OPD, di Aula Rapat Paripurna DPRD Konawe, Senin (3/7/2023).

Sekda Konawe, Ferdinand Sapan menyampaikan beberapa point penting dalam rapat paripurna tersebut, yang tertuang dalam Pidato Bupati Konawe.

Kata Ferdinand, laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2022 ini merupakan implementasi dari Undang – Undang (UU) di bidang keuangan negara yang memuat ketentuan tentang mekanisme kerja, sistem evaluasi, dan pengawasan antara pemerintah daerah dengan DPRD.

Hal itu lanjut Ferdinand, dalam penyampaian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, sebagaimana kewajiban pemerintah daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Pasal 15 ayat 2 menyatakan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan oleh Bupati kepada DPRD selambat – lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Konawe mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedelapan kalinya,” jelas Ferdinand saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran 2022.

Menurutnya hal itu sesuai dengan peruntukannya bahwa tujuan dari penyusunan laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan pencapaian kinerja.

Diketahui ringkasan kinerja keuangan tahun 2022 yang tertuang dalam Raperda yang diserahkan mencakup:

1. Pendapatan Daerah Realisasi Pendapatan Daerah T.A. 2022 adalah sebesar Rp. 1.490.004.684.542,31. (Satu triliun empat ratus sembilan puluh milyar empat juta enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus empat puluh dua koma tiga satu rupiah) atau 98,51% dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD perubahan T.A. 2022 sebesar Rp. 1.512.605.544.663,00 (Satu triliun lima ratus dua belas milyar enam ratus lima juta lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus enam puluh tiga koma nol rupiah). Realisasi pendapatan ini mengalami peningkatan senilai Rp. 56.579.057.450,28 (Lima puluh enam milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh koma dua puluh delapan rupiah) atau sebesar 3,95% jika dibandingkan T.A. 2021.

2. Belanja Daerah

Realisasi belanja Daerah tahun T.A. 2022 adalah senilai Rp. 1.461.881.033.473,00 (Satu triliun empat ratus enam puluh satu milyar delapan ratus delapan puluh satu juta tiga puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) atau 94,68% dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD perubahan T.A. 2022 senilai Rp. 1.543.993.729.123,00 (Satu triliun lima ratus empat puluh tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus dua puluh tiga rupiah), realisasi belanja ini mengalami peningkatan senilai Rp. 125.128.585.547,00 (Seratus dua puluh lima milyar seratus dua puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah) atau senilai 9,36% jika dibandingkan dengan T.A. 2021.

3. Pembiayaan daerah

Realisasi pembiayaan Daerah T.A. 2022 adalah sebesar Rp. 67.068.575.459,86 (Enam puluh tujuh milyar enam puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus lima puluh sembilan koma delapan puluh enam rupiah) atau 100,00% dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD perubahan T.A. 2022 sebesar Rp. 67.068.575.460,00 (Enam puluh tujuh milyar enam puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus enam puluh rupiah).

“Ringkasan ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan di atas merupakan hasil kinerja pemerintah Konawe selama satu tahun anggaran dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI),” tutupnya. (Adv)

Laporan: Isr