Bawaslu dan Disdukcapil Konsel Teken PKS Sinergi Kawal Data Pemilih

Ketua Bawaslu Konawe Selatan, Siambu, dan Kepala Dinas Dukcapil Konawe Selatan, Harlin, memperlihatkan hasil penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait sinergi mengawal data pemilih di Kabupaten Konawe Selatan di Kantor Disdukcapil Konawe Selatan, Rabu (30/9/2026). Foto: Lan

KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM – Upaya mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan di Kabupaten Konawe Selatan terus diperkuat.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe Selatan resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergitas, Koordinasi, dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Mendukung Pengawasan Data Pemilih.

PKS tersebut ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Konawe Selatan, Siambu, dan Kepala Dinas Dukcapil Konawe Selatan, Harlin, Rabu (30/9/2026).

Kepala Dinas Dukcapil Konawe Selatan, Harlin, mengatakan kesepakatan kedua instansi ini dilandasi kesadaran bahwa data pemilih merupakan salah satu unsur terpenting dalam menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Mantan Camat Konda itu menjelaskan Bawaslu Konsel dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan pengawasan terhadap pemutakhiran dan penyusunan data pemilih memerlukan dukungan informasi dan data kependudukan yang relevan, akurat, dan mutakhir dari Disdukcapil.

“Tentu ini yang kita harapkan bersama untuk terus mengawal data pemilih di Konawe Selatan,” terang mantan Sekdis Perindag Konawe Selatan itu.

Pasalnya, data kependudukan yang dikelola Disdukcapil memiliki keterkaitan langsung dengan pengawasan data pemilih, antara lain terkait status kependudukan, kematian, perpindahan penduduk, perubahan elemen data kependudukan, kepemilikan dokumen kependudukan, perekaman KTP-el, status kewarganegaraan, hingga perubahan status penduduk menjadi TNI/Polri dan sebaliknya.

“Pelaksanaan pengawasan data pemilih, termasuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), memerlukan koordinasi dan sinergitas dengan instansi terkait dalam rangka memperoleh informasi yang diperlukan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap data yang menjadi objek pengawasan,” bunyi poin menimbang dalam PKS itu.

Selain itu, PKS ini juga menekankan pentingnya pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan yang memuat Data Pribadi wajib dilaksanakan secara terbatas, terukur, aman, dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Permendagri tentang Pemberian Hak Akses Data Kependudukan.

Diketahui PKS ini memiliki 9 tujuan strategis, yakni:

a. Meningkatkan kualitas pengawasan Data Pemilih;
b. Mendukung tersedianya Data Pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif;
c. Memudahkan proses klarifikasi dan verifikasi terhadap Data Kependudukan yang berkaitan dengan Data Pemilih;
d. Mempercepat koordinasi dalam menindaklanjuti hasil pengawasan;
e. Mengidentifikasi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum tercantum dalam Data Pemilih;
f. Mengidentifikasi penduduk yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih;
g. Mencegah dan/atau mengurangi potensi data pemilih ganda;
h. Mendukung pengawasan terhadap perubahan status kependudukan yang berpengaruh terhadap Data Pemilih; dan
i. Memperkuat pengawasan Data Pemilih pada masa tahapan maupun nontahapan Pemilu dan Pemilihan.

Kedua belah pihak sepakat kerja sama dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, kewenangan, independensi kelembagaan, akurasi, akuntabilitas, keamanan dan kerahasiaan, pelindungan Data Pribadi, serta saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing.

Bahkan ditegaskan dalam Pasal 11 dan 12, Data Kependudukan yang diperoleh hanya digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan. Pemanfaatan Data tidak mengakibatkan pengalihan kepemilikan database kependudukan.

Perjanjian ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian hak akses tanpa batas kepada Bawaslu terhadap seluruh database kependudukan.

Kedua Instansi ini juga sepakat menjaga keamanan dan kerahasiaan Data Pribadi yang diperoleh. Setiap pejabat, pegawai, atau petugas yang memperoleh akses terhadap Data Pribadi wajib menjaga kerahasiaannya. Kewajiban menjaga kerahasiaan tetap berlaku setelah Perjanjian Kerja Sama berakhir,” demikian tertulis dalam Pasal 12.

Namun Secara teknis, Bawaslu Konsel dapat mengajukan permintaan klarifikasi dan/atau verifikasi secara tertulis kepada Disdukcapil dengan memuat dasar tugas, maksud dan tujuan, jenis data, elemen data, dan objek data. Disdukcapil kemudian akan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Hasil klarifikasi tersebut akan digunakan Bawaslu sebagai bahan pengawasan. Jika ditemukan permasalahan, Bawaslu akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya dan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Konawe Selatan untuk perbaikan Data Pemilih, sesuai amanat Perbawaslu No 1 Tahun 2025 dan PKPU No 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Untuk memperlancar koordinasi, kedua pihak menunjuk petugas penghubung (LO) dan sepakat melaksanakan rapat koordinasi berkala membahas perkembangan Data Pemilih, hasil pemadanan, data meninggal, pindah, ganda, perubahan status TNI/Polri, WNA, pemilih pemula, hingga keamanan data.

PKS ini berlaku selama beberapa tahun sejak ditandatangani pada tahun 2026 dan akan dievaluasi minimal 1 kali dalam 1 tahun. Segala biaya dibebankan pada anggaran masing-masing pihak.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, Bawaslu Konsel di bawah kepemimpinan Siambu, dan Disdukcapil di bawah Harlin, menunjukkan komitmen bersama untuk mengawal hak pilih warga Konawe Selatan dan memastikan tidak ada satu pun warga yang kehilangan hak konstitusionalnya pada Pemilu dan Pemilihan mendatang akibat persoalan data.

Laporan: Lan