Satresnarkoba Polres Konsel Amankan Dua Pelaku Pengedar Shabu

Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Konsel. Foto: Lan

KONSELLINGKARSULTRA.COM – Satuan Reses Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konsel berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar narkoba jenis Shabu pada 7 Januari 2023.

Kedua pelaku yakni inisial, RNH (21) Warga Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan S alias R (30) Warga Kecamatan Tontonunu Kabupaten Bombana Provinsi Sultra (Sultra).

Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali membenarkan hal itu bahwa kedua tersangka dimankan di tempat yang berbeda setelah mendapat informasi masyarakat.

“RNH ditangkap di Bass Camp PT. Patriot Desa Sambahule Kecamatan Baito Kabupaten Konsel, sedangkan S alias R ditangkap di Bass Camp PT. Patriot yang ada di Desa Mekar Jaya Kecamatan Moramo Utara,” terangnya.

Ismail sapaan akrabnya menjelaskan setelah dilakukan penangkapan, RNH digelandang ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Konsel untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari pemeriksaan terhadap RNH, diketahui bahwa narkoba jenis shabu didapat dari S alias R yang merupakan teman RNH yang ada di Kecamatan Moramo Utatra Konsel dan berdasarkan keterangan dari RNH kita langsung lakukan penangkapan terhadap S alias R bersama barang buktinya yang sudah siap edar ” terangnya.

Kata dia barang bukti yang berhasil diamankan dari RNH yakni 1 Sachet 0,71 Gram, 1 Sachet 2: 0 53 Gram 1 (satu) Buah Bong/alat hisap, 1 (satu) Buah sendok pipet, 1 (satu) Buah pirex Kaca, 2 (dua) Buah korek gas, 1 (satu) Buah Handphone Android merk Xiaomi Redmi warna biru.

Sedangkan barang bukti dari hasil penangkapan terhadap S alias R yaitu, 1 (satu) Sachet Narkotika jenis Shabu berat bruto: 0,52 Gram, 1 (satu) Buah Bong/alat hisap, 1 (satu) Ball Sachet kosong, 2 (dua) Buah Pirex kaca, 3 (Tiga) Buah Sendok Pipet, 1 (Satu) Buah Sumbu alat pembakar , 1 ( Satu) Buah kotak Sikat gigi, 1 (satu) Buah Handphone Android merk Vivo warna merah.

“Saat ini kedua terduga pelaku dalam pemeriksaan dijerat dengan tindak pidana Narkotika dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya.

Laporan : Min