
KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan terus menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang modern, transparan, dan berkeadilan.
Melalui Badan Pendapatan Daerah, Pemkab Konsel menggelar Seminar Awal Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan strategis ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang telah berjalan selama ini, guna penyempurnaan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe Selatan, DR. Agianto menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah penting dan tidak bisa ditunda.
Menurutnya, regulasi harus selalu dinamis mengikuti pertumbuhan ekonomi daerah, iklim investasi, serta perubahan regulasi di tingkat nasional.
“Seminar Awal Pembahasan Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini merupakan langkah penting dalam melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah. Kita tidak ingin regulasi kita tertinggal dengan perkembangan daerah,” ujar DR. Agianto, Rabu (30/9/2026).
Ia menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang ada saat ini memang telah menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi. Namun, setelah diimplementasikan, ditemukan beberapa poin yang perlu disesuaikan agar lebih optimal dan memberikan keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Perubahan Perda ini diharapkan dapat menyesuaikan regulasi dengan perkembangan dan kebutuhan daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” tegasnya.
Ia mencontohkan, beberapa jenis pajak dan retribusi perlu penyesuaian tarif, objek, hingga mekanisme pemungutannya agar tidak memberatkan masyarakat namun tetap mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui pembahasan bersama dalam forum seminar awal ini, kita ingin memastikan regulasi yang dihasilkan dapat meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Prinsipnya, pajak yang kita pungut harus jelas peruntukannya dan kembali untuk pembangunan daerah,” ungkapnya.
Dengan adanya kepastian hukum yang kuat, lanjut Agianto, wajib pajak akan lebih patuh dan nyaman dalam memenuhi kewajibannya. Di sisi lain, petugas pemungut di lapangan juga memiliki payung hukum yang jelas dan tegas, sehingga terhindar dari praktik-praktik yang tidak sesuai aturan.
Lebih jauh, DR. Agianto menekankan bahwa proses perubahan Perda ini dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan berbagai pihak. Bapenda Konsel tidak ingin regulasi yang lahir hanya dibuat di balik meja, melainkan hasil kajian mendalam bersama seluruh stakeholder.
Menurutnya, pelibatan banyak pihak ini sangat penting agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan, mudah dipahami masyarakat, dan tidak menimbulkan resistensi.
Ia menegaskan bahwa proses perubahan Perda dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai perangkat daerah serta pihak terkait, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Konawe Selatan.
DR. Agianto optimis, dengan regulasi yang lebih sempurna, PAD Konawe Selatan akan mengalami peningkatan signifikan. PAD yang kuat akan membuat daerah tidak terlalu bergantung pada dana transfer pusat dan mampu membiayai pembangunan dari kemampuan sendiri.
“Target akhir kita adalah peningkatan PAD yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang semakin prima. Kalau PAD kita kuat, pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan untuk masyarakat bisa lebih maksimal,” jelasnya.
Kegiatan seminar awal ini berlangsung dengan diskusi yang hangat dan konstruktif. Berbagai masukan dan saran dari peserta seminar akan menjadi bahan penting untuk dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya hingga akhirnya disahkan menjadi Perda Perubahan yang baru.
Dengan langkah ini, Bapenda Konawe Selatan di bawah kepemimpinan DR. Agianto kembali membuktikan komitmennya sebagai garda terdepan dalam pengelolaan pendapatan daerah yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Laporan: Lan










