KENDARI – LINGKARSULTRA.COM – Sudin, Kepala Desa (Kades) Puusuli Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi karena diduga menikah dengan perempuan lain tanpa izin istri sahnya.
Rita (48) istri sah Kades tersebut mengetahui suaminya telah melakukan pernikahan setelah mendapat informasi dan sering menemukan pesan singkat di ponsel suaminya, selain itu perubahan perilaku suaminya yang tidak lagi seperti biasa.
“Setelah saya telusuri ternyata mereka menikah di salah satu hotel di Kota Kendari dengan nikah siri. Pengakuan dia ke saya, hanya berdua dalam melakukan pernikahan tidak ada keluarga yang ikut mendampingi, tetapi ternyata yang turut menyaksikan ada dari keluarganya juga,” kata Rita saat menggelar konfrensi pers di Kota Kendari, Senin (10/7/2023).
Rita menceritakan, rumah tangganya dengan Sudin dulunya harmonis namun mendadak rusak begitu saja dengan adanya orang ketiga, tangung jawab sebagai suami sudah tidak dilakukan lagi seperti menafkahi lahir batin.
“Sekarang kita tidak lagi tinggal serumah, dia pilih baku bawa dengan pasangan barunya. Dia tidak ingat dia itu seorang kepala desa harusnya jadi panutan,” kesalnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Wendi Saputera menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan Sudin di Polres Kota Kendari terkait tindak pidana menikah tanpa izin.
“Kita laporkan di Polresta Kota Kendari karena tempat peristiwa pernikahan itu terjadi di salah satu hotel di Kota Kendari,” terangnya.
Wendi menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan. Penyidik telah memeriksa sebanyak tiga orang termasuk terlapor dan seorang pemuka agama yang diduga seorang imam yang diduga menikahkan, polisi akan memanggil istri siri Sudin untuk dimintai keterangan.
“Jadi pengakuan saudara Sudin ini sudah pernah diakui sendiri oleh Sudin, itu dibuktikan pernyataan Kades dalam berita acara mediasi yang pernah dilakukan sebelumnya bersama camat setempat, terlapor dalam berita acara turut bertanda tangan,” paparnya.
Wendi berharap, pihak Pemda Konawe Utara agar bertindak tegas menindak oknum Kades tersebut.
Diketahui nikah tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 279 Ayat 1 KUHP.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
A. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
B. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
REDAKSI