Polres Konsel Tangkap Pelaku Pengedar Sabu

Waka Polres Konsel, Jupen Simanjuntak saat menggelar konfrensi pers, Selasa (10/10/2023). Foto: Lan/Lingkarsultra.com

KONSELLINGKARSULTRA.COM – Polres Konawe Selatan (Konsel) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) tangkap pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu.

Diketahui pelaku inisial El (31) alamat Desa Tombekuku Kecamatan Basala, kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wakapolres Konsel, Kompol Jupen Simanjuntak, didampingi Kaur Bin Ops Ipda Husein bersama Kasi Humas AKP Muslimin Ganyu mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat.

Kata Jupen Sumanjuntak laporan tersebut menyebutkan bahwa di Desa Tombeku kerap terjadi pengedar narkoba jenis sabu kemudian tim operasi Satresnarkoba Polres Konsel langsung bergerak cepat turun lokasi tempat berada pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan diketahui pelaku bernama El (31) menyimpan 8 Saches narkoba jenis sabu seberat 5,57 gram dan barang bukti lainnya untuk diperjualbelikan dan mendapat keuntungan dua ratus ribu rupiah,” jelas Jupen sapaan akrabnya saat menggelar konfrensi persnya, Selasa (10/10/2023).

Kata dia, saat penggeledahan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan diri guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara,” bebernya.

Ia menghimbau agar masyarakat di wilayah hukum Polres Konsel kiranya tidak melakukan atau mengunakan Narkoba jenis Sabu karena itu dapat merugikan generasi penerus bangsa.

Laporan: Lan