KONSEL – LINGKARSULTRA.COM – Upaya hukum bakal dilakukan Sartin, untuk membersihkan nama baiknya dari fitnah yang dilaporkan oknum masyarakat Desa Sandei Kecamatan Angata, ke Polsek Angata dengan aduan penganiyaan terhadap Lihartin (ibu rumah tangga).
Hal itu ditegaskan Sartin didampingi Kuasa Hukumnya Samsuddin saat menggelar Konfrensi Pers di Kantor LBH Hami Konsel di Andoolo, Rabu (11/1/2023).
Samsuddin mengaku perkara yang dilaporkan oleh Paris M, kata dia, kliennya merasa tidak pernah melakukan tindak pidana penganiayaan seperti apa yang dilaporkan.
“Tentunya kami juga akan melakukan upaya hukum dengan melapor balik si pelapor atas pencemaran nama baik serta fitnah yang ditujukan ke klien saya,” tegas Samsuddin kepada awak media.
Samsuddin membeberkan permasalahan itu sumbernya bermula dari sengketa lahan antara warga dan pihak PT Marketindo Selaras, dimana lahan Perusahaan PT Marketindo Selaras kini diklaim kepemilikannya oleh oknum-oknum masyarakat.
“Jadi kliennya saya ini si Sartin merupakan Humas PT Marketindo Selaras saat itu akan melakukan penggusuran lahan untuk penanaman tebu, namum saat itu dihalau oleh masyarakat,” kata Samsuddin.
Kata Samsuddin permasalahan sengketa lahan itu sudah berapa kali dimediasi, mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga ke pemerintah Kabupatan Konsel. Bahkan sambung Samsuddin puncaknya pada saat klien kami melakukan cek lokasi bersama masyarakat, pemerintah dan pihak kepolisian yang sempat alot.
“Memang ada kesalapahaman di sini, klien kami tidak pernah melakukan penganiayaan, ibu Lihartin itu terjatuh sendiri bahkan suaminya sendiri mengatakan biarkan dia terjatuh. Dan itu disaksikan oleh orang-orang yang berada di lokasi saat itu,” terang Samsuddin.
Untuk itu, Samsuddin meminta kepada pihak kepolisiaan untuk memeriksa lebih profesional dengan melihat fakta di lapangan.
“Untuk mengembalikan nama baik klien saya, tentu kami juga akan menempuh jalur hukum dengan melapor balik si pelapor,” tutupnya.
Laporan: Lan