Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Serentak di Konsel Bakal Dilantik 30 April

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga. Foto: Ist

KONSELLINGKARSULTRA.COM – Pasca Undang-Undang No 6/2014 tentang desa yang telah ditetapkan DPR RI tidak mengubah jadwal proses pelantikan Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa beberapa bulan lalu di Konawe Selatan. Setidaknya Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah menjadwal pelantikan per 30 April 2024 oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.

Pelantikan sebanyak 96 Kepala Desa tersebut masih terjadwal, meski Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah direvisi oleh DPR RI pada tanggal 28 Maret 2024 beberapa waktu lalu.

Diketahui terkait revisi UU Nomor 6 Tentang Desa ada perubahan terkait masa jabatan, dari enam tahun menjadi delapan tahun dan hanya dapat dipilih sebanyak dua kali.

Menanggapi terkait revisi UU tentang desa tersebut, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga tetap menjadwalkan pelantikan 96 Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa pada 30 April 2024 mendatang.

“Benar sudah ada revisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun demikian hasil revisi tersebut belum berlaku, karena belum terbit Peraturan Pemerintah (PP). Untuk itu pelantikan tidak berubah,” ujarnya kepada sejumlah awak media saat ditemui di rumah jabatan, Selasa (03/04/2024).

Menurut orang nomor satu di Konsel ini, jadwal pelantikan Kepala Desa hasil Pilkades dan telah berakhirnya masa jabatan Kepala Desa tersebut juga tetap akan mengkonsultasikan di Departemen Dalam Negeri.

“Kepala Desa itu tidak boleh ada kekosongan pemerintahan di desa, mengingat masa jabatan puluhan kepala desa di Konsel berakhir pada tanggal 30 April, maka pemerintah daerah melalui Bupati menjadwalkan pelantikan Kepala Desa,” katanya singkat.

Laporan: Lan