Pemkab Konsel Beberkan Program RKPD Tahun 2024

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga saat paparkan program RKPD tahun 2024, Rabu (15/3/2023). Foto: Lan

KONSELLINGKARSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) beberkan program Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Konsel tahun 2024. Yakni fokus peningkatan kualitas hidup masyarakat, infrastruktur dan layanan pemerintahan berbasis digital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkualitas.

Hal itu diungkapkan Bupati Konsel dua periode ini saat membuka Musrenbang RKPD Konsel tahun 2024. Bertempat di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Konsel, Selasa (15/3/2023).

“RKPD ini tentu mengacu dari isu-isu nasional yang kemudian disinkronisasikan dengan isu-isu di daerah,” kata Surunuddin.

Mantan Ketua DPRD Konsel ini mengajak seluruh kepala OPD maupun elemen masyarakat untuk mendukung dalam pelaksanaan seluruh program dan kegiatan pembangunan yang sudah tertuang dalam RPJMD dan APBD.

“Tahun 2023 ini saatnya bersama-sama menjalankan program yang telah tertuang dalam RPMJD dan APBD secara sungguh-sungguh transfaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” tekannya.

Dengan visi menuju Konsel yang sejahtera, unggul, dan amanah berbasis perdesaan. Bupati Surunuddin beberkan empat misi Pemkab Konsel. Yang pertama sebut Surunuddin yakni, melanjutkan pengembangan SDM, kemudian yang kedua, penguatan dan pengembangan perekonomian berbasis perdesaan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Yang ketiga itu adalah penguatan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah. Kemudian yang terakhir, pengembangan infrastruktur dasar dan wilayah untuk menopang konektivitas,” beber Surunuddin.

Hal itu, kata dia, sejalan dengan isu-isu strategis nasional. Diantaranya penurunan angka stunting, penghapusan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi daerah, dan Pemilu dan Pilkada serentak.

“Dengan potensi fasilitas kesehatan yang dimiliki daerah kita, tentu isu nasional itu akan mudah tidak lanjuti,” jelasnya.

Sementara Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo mengatakan, bahwa salah satu tugas dan fungsi dari pada anggota dewan adalah turun langsung ke lapangan bertemu konstituen di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat yang disebut dengan reses, untuk kemudian dituangkan dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD pada Musrenbang dan rencana kerja pemerintah daerah.

Reses ini, lanjutnya, merupakan program DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai amanat Undang–Undang.

“Dari reses tersebut bakal menjadi bahan pembahasan, baik pembahasan pada saat rapat koordinasi (rakor) pembangunan tingkat Kabupaten Konawe Selatan, maupun pada saat pembahasan RAPBD. Dan hasil reses juga dapat disinkronisasi dengan hasil kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” tutupnya.

Laporan: Lan