KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Konawe Selatan, melaksanakan evaluasi terhadap implementasi Smart City di daerah dan dihadiri oleh seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab, Selasa (5/11/2024).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Konawe Selatan, Drs. Anas Mas’ud mengatakan evaluasi ini merupakan upaya berkelanjutan dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam mewujudkan kota pintar yang berdaya saing tinggi, efisien, serta memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
Komitmen ini kata dia telah lama dibangun dan diwujudkan secara resmi melalui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2022 tentang Masterplan Smart City.
“Peraturan ini bukan sekadar regulasi, melainkan landasan yang kuat bagi Kabupaten Konawe Selatan untuk terus berinovasi dalam pengembangan Smart City. Sebagai panduan yang lebih rinci, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan juga telah menerbitkan Buku Induk Smart City yang merupakan turunan dari peraturan tersebut. Buku Induk ini mencakup arah pembangunan, strategi, rencana aksi, dan peta jalan (roadmap) pembangunan Smart City Konawe Selatan yang jelas, terstruktur, dan terukur,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan evaluasi kali ini, pembahasan mencakup berbagai aspek, mulai dari kebijakan, kelembagaan, infrastruktur, dimensi pengembangan Smart City, hingga kendala yang dihadapi.
“Evaluasi ini tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan para ahli dari berbagai universitas serta perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sebagai auditor eksternal. Keterlibatan para ahli ini diharapkan mampu memberikan masukan yang objektif dan relevan demi peningkatan kualitas pelaksanaan Smart City di Konawe Selatan,” terangnya.
Kata Annas sapaan akrabnya, poin penting terkait perkembangan konsep Smart City yang telah diterapkan di Kabupaten Konawe Selatan. Salah satu konsep yang menonjol dalam Smart City ini adalah “Smart Society,” yang bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan dan kesejahteraan masyarakat melalui teknologi.
Di antara beberapa inovasi yang diperkenalkan dalam konsep Smart Society, ada tiga aplikasi yang menjadi unggulan.
Pertama adalah Sistem Pelaporan Pelanggaran Perda & Perkada, yang memudahkan masyarakat melaporkan pelanggaran terhadap peraturan daerah secara cepat dan efisien.
Kedua, aplikasi “Fire Button” sebagai Sistem Pelaporan Kebakaran yang memungkinkan masyarakat melaporkan kejadian kebakaran secara langsung untuk respons cepat dari dinas terkait.
Ketiga, SAPA Konsel (Sahabat Perempuan dan Anak), yang merupakan platform khusus untuk melindungi dan mendukung perempuan serta anak-anak di Konawe Selatan melalui layanan informasi dan bantuan hukum.
Pelaksanaan evaluasi ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang masih ada dalam implementasi Smart City di Kabupaten Konawe Selatan. Selain itu, hasil dari evaluasi ini akan digunakan untuk menyusun langkah-langkah perbaikan dan penyempurnaan program Smart City, sehingga semakin optimal dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan terus melibatkan berbagai pihak dan mengedepankan sinergi antar OPD, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan optimis bahwa tujuan pembangunan Smart City ini dapat tercapai. Smart City bukan hanya sekadar konsep, melainkan kebutuhan yang harus diwujudkan untuk menghadapi tantangan jaman, terutama dalam hal pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan.
Laporan: Lan