Masyarakat Desa Sanggula Konawe Selatan Tolak Pendirian Stone Cruiser, Berujung RDP di DPRD

Suasana RDP di Ruang Rapat DPRD Konawe Selatan, Selasa (25/6/2024). Foto: Ist

KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Konawe Selatan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas penolakan masyarakat Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan terkait pendirian Stone Cruiser PT Gunung Moramo Perkasa (GMP), Selasa (25/6/2024).

RDP atau hearing tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Nadira bersama anggota Komisi II masing-masing, Joko Suprihatin, Marwan, Hj Yuli Yati, dan Hj Lema.

Hearing PT GMP juga dihadiri oleh Kepala Dinas DPM-PTSP, Drs I Putu Darta, Camat Moramo Utara, Sartati Mokke, Kepala Desa Sanggula, Abidin, perwakilan PT GMP, Arno dan masyarakat Desa Sanggula.

Ketua Komisi II DPRD Konawe Selatan, Nadira mengatakan penolakan masyarakat terkait pendirian Stone Cruiser PT GMP karena aktivitas perusahaan tersebut dekat dengan pemukiman warga.

“Sehingga dari aktivitas perusahaan itu akan memberikan dampak debu bagi masyarakat sekitar perusahaan. Ditambah lagi masuknya PT GMP tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” jelas Nadira.

Selain itu, kata Nadira, tak hanya dekat dengan pemukiman, penolakan warga karena lokasi perusahaan beririsan langsung dengan lokasi pertanian warga.

“Terlebih lagi aktivitas perusahaan seperti penggunaan jalan menggunakan Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Sanggula dan rawan menimbulkan konflik kepentingan,” tutur Nadira.

Politisi Parta Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan agar perusahaan tidak boleh menggunakan fasilitas publik yang telah dibangun pemerintah untuk masyarakat.

Sementara itu, Camat Moramo Utara, Sartati Mokke mengaku hadirnya perusahaan tidak pernah diketahui oleh pemerintah kecamatan.

“Tidak ada informasi terkait kegiatan ini. Perusahaan tidak lewat di kecamatan biasanya langsung di desa. Soal sosialisasi atau pun kegiatan kita tidak tahu. Kita hanya menandatangani pengantar dari desa,” ujar Sartati.

Dia berharap pemerintah kecamatan tidak pernah melarang atau menghalang-halangi hadirnya investasi, namun perusahaan perlu melaporkan kehadirannya ke pemerintah setempat.

“Banyak perusahaan yang hadir di Moramo Utara, tapi untuk melapor tidak pernah. Muncul, kalau sudah ada persoalan,” ketusnya.

Senada dengan itu, Kepala Desa Sanggula, Abidin mengatakan berdasarkan rapat BPD, LPM, masyarakat dan pemerintah desa, telah disepakati untuk menolak pembangunan Stone Cruiser PT GMP.

“PT Sumber Sarana Kendari berubah nama GMP. Berubah nama GMP dan ini harus dijelaskan oleh perusahaan kepada masyarakat. Tidak pernah ada sosialisasi apalagi sudah berubah nama. Kita berapa kali menggelar rapat untuk mencari solusi tapi pihak perusahaan tidak hadir,” jelas Abidin.

Disisi lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Selatan, Drs I Putu Darta MT mengatakan dari segi perizinan PT GMP sudah memenuhi persyaratan.

“Perusahaan ini kategori usaha beresiko rendah. Soal perizinan tidak bisa dikarang-karang. Karena penyelenggaraan perizinan saat ini melalui sistem Online Single Submission (OSS),” jelas Putu.

PT GMP, kata Putu, sesuai dasar perizinan sudah terpenuhi.

“Tetapi kita bisa melakukan pengawasan. Soal perizinan sekarang sudah online. Setiap orang atau badan usaha bisa melakukan proses perizinan secara online,” jelasnya.

Di kesempatan itu, Nadira menyikapi agar berinvestasi tetap memberi manfaat. Seperti tanggung jawab lingkungan dan dampak investasi perusahaan masyarakat.

Begitu juga yang disampaikan Anggota Komisi II DPRD Konawe Selatan, Djoko Suprihatin. Menurutnya, desa dan kecamatan butuh investasi tapi jangan dianggap remeh.

“Masa masuk tidak diketahui. Jaman dulu kalau ada investor masuk tanpa sepengetahuan pemerintah kita usir. Tiap investor masuk investasi harus ada sepengetahuan desa dan camat. Perusahaan jangan mentang-mentang banyak duit anggap remeh pemerintah,” tegas Djoko.

Dia mengatakan kalau perusahaan masuknya bagus, investasi berjalan dengan aman dan nyaman.

“Ini camat saja dan desa tidak tahu. Harus ada tata krama jika hendak berinvestasi,” imbau Djoko.

Sementara itu Pengawas Lapangan PT GMP, Arno S.Si mengaku saat ini pihaknya masih dalam pembangunan Stone Cruiser. Belum ada aktivitas.

“Namun begitu kami komitmen untuk masyarakat dan pemerintah. Tanggung jawab kami, membuka lapangan kerja. Intinya jika perusahaan sudah berjalan kita komitmen apa yang menjadi tuntutan warga,” bela Arno.

Melalui hearing itu, Komisi II DPRD Kabupaten Konawe Selatan bersepakat untuk turun langsung meninjau lokasi pembangunan Stone Cruiser oleh PT GMP di tanggal 4 Juli mendatang.

Jika saja apa yang menjadi tuntutan dan laporan warga benar adanya, maka Komisi II DPRD Konawe Selatan bersepakat untuk membekukan dan mencabut izin PT GMP.

Laporan: Lan