DPRD Konsel Gelar RDP Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran di Desa Wonua Kongga

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Konsel bersama warga Wonua Kongga di Ruang Rapat DPRD. Foto: Ist

KONAWE SELATANLINGKARSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan melalui Komisi I DPRD Konawe Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Front Masyarakat Wonua Kongga (FMWK) Kecamatan Laeya. RDP atau hearing tersebut membahas adanya dugaan pelanggaran pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022-2023 di ruang rapat DPRD Konsel, Senin, (20/05/2024).

Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Budi Sumantri, didampingi Wakil Ketua Komisi Sutiono, Sekretaris Komisi Anshari Tawulo, dan dihadiri Anggota Komisi lainnya Erman, Ahmad Muhaimin, Ni Gusti Putu Dewi Saputri, dan Muh. Yusri.

Pada kesempatan tersebut, mewakili Front Masyarakat Desa Wonua Kongga (FMWK) La Ode Harmono, menyampaikan harapan yakni polemik yang terjadi di desanya terselesaikan dengan baik.

“Dari penyampaian FMWK bahwa hasil rekapan Audit Investigasi Dugaan Penyelenggaraan Dana Desa Wonua Kongga T.A 2022-2023 yang dilakukan oleh Inspektorat dengan hasil bahwa Kades Wonua Kongga atas nama La Ode Sabaino, telah terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 161 juta,” paparnya.

Menurutnya, tindakan korupsi yang dilakukan oleh Kades Wonua Kongga terbukti bukan lagi kesalahan administratif tetapi sudah melakukan pelanggaran hukum Tindak Pidana Korupsi karena telah melebihi di atas 50 juta.

Untuk itu ia meminta kepada DPRD Konawe Selatan untuk mengusulkan kepada Bupati Konawe Selatan untuk memberhentikan Kades Wonua Kongga, Kecamatan Laeya dari jabatannya secara hormat maupun tidak hormat.Sementara itu Camat Laeya Haris menjelaskan, terkait dengan polemik Desa Wonua Kongga sejak dilantik jadi Camat pada September Tahun 2022 dan sebelum jadi Camat sudah sering mendengar keluhan masyarakat di desa tersebut bahwa keadaan masyarakat Desa Wonua Kongga sudah tidak aman.

“Sebenarnya tingkat masalah di Desa Wonua Kongga sudah besar sehingga kami memberikan ruang untuk berdiskusi dan berbagai upaya sudah dilakukan dari FMKW sudah cukup maksimal. Selain itu sudah disampaikan kepada Kepala Desa bahwa temuannya sudah jelas, oleh dari itu kepala desa harus dikembalikan di kas desa. Temuan ini kita akan masukan di Anggaran 2024,” terangnya.

Tujuan Front Masyarakat Wonua Kongga (FMWK) jelas ingin mensejahterakan masyarakat. Apapun keputusan secara hukum saya terima.

Sementara itu menanggapi permasalahan tersebut, mewakili Inspektorat Daerah Konawe Selatan Harlis Aris juga menjelaskan Tim Inspektorat sudah melakukan Audit Investigasi. Berdasarkan Surat Permintaan dari Kajari per tanggal 18 Januari 2024 setelah kami ekspos maka diterbitkan Surat Tugas.

Kata dia dasar hasil Audit Investigasi adalah Surat Kajari Konawe Selatan. Dalam proses investigasi Tim Investigasi telah mengumpulkan Bukti/Data-Data Dokumen dan setelah itu dilanjutkan pemeriksaan fisik. Hasil pemeriksaan fisik dilaporkan kembali ke kejaksaan untuk diclearkan pada tanggal 18 Maret 2024.

“Dalam penggunaan Dana Desa terjadi penyimpangan antara lain yaitu Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), Pemberian Makanan Tambahan Ibu Hamil, Pengadaan Tandon Air dan Pengadaan Bibit Ayam. Sebelum hasil investigasi turun kami melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa. Sudah ada pengembalian Kepala Desa tanggal 13 Maret 2024 yang dibuktikan bukti setoran dan rekening koran,” jelasnya.

Tindakan selanjutnya kata Harlis Aris yakni menyerahkan ke kejaksaan apakah dilakukan tindak hukum atau tidak. Dari tim Investigasi Inspektorat proses pemeriksaan selalu objektif.

Selanjutnya, Ketua Komisi I Budi Sumantri mengatakan Camat Laeya sejak awal persoalan ini sudah memfasilitasi terkait adanya temuan Investigasi Inspektorat yang harus masuk di kas desa. Dan hasil pengembalian kepala desa informasi dari Camat akan dialokasikan di anggaran perubahan Tahun 2024. Ada 11 Item yang dilaporkan masyarakat tetapi hanya 6 Item yang dilaporkan Inspektorat.

“DPRD merekomendasikan kepada Kejaksaan Negeri Andoolo untuk melakukan penyelidikan terhadap Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Wonua Kongga,” terang Budi Sumantri

Nampak hadir RDP ini Inspektorat Daerah Konawe Selatan, DPMD Konawe Selatan, Camat Laeya dan Front Masyarakat Wonua Kongga (FMWK).

Laporan: Lan