KONSEL – Inisial UM (45), warga Desa Teteasa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), tega mencabuli putri kandungnya sendiri yakni, WY (16). Perbuatan bejat itu dilakukan di dalam kelambu miliknya disaksikan dua anak tetangga yang malam itu menemani korban tidur.
Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto melalui Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi, membenarkan kejadian tersebut, bahwa pada hari Kamis tanggal 20 dan tanggal 21 Desember 2018 telah terjadi Tindak Pidana (TP).
“Kronologis kejadiannya hari Kamis 20 Desember 2018 sekitar pukul 21.00 saat korban dan dua orang anak tetangga yang masih berumur masing-masing delapan tahun dan lima tahun temani korban tidur dalam satu kelambu, tiba – tiba UM (Pelaku) membuka kelambu dan WY (Korban) langsung kaget, selanjutnya pelaku langsung menindis korban kemudian melakukan pemerkosaan,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi melalui keterangan persnya.
Saat menjalankan aksinya tambah Fitrayadi, pelaku tidak menghiraukan tangisan ketakutan kedua anak itu yang melihat langsung kejadian tersebut.
“Sebelum terjadi pemerkosaan, korban sempat mengatakan “bapak, saya anakmu”. Namun ayah bejat itu tidak menyahutinya. Setelah kejadian itu korban terus menangis. Karena belum puas ia pun kembali menghampiri putrinya dan mencicipinya yang kedua kalinya,” tandasnya.
Korban sempat pulang di kampungnya di Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) namun ia kembali di Konsel untuk melaporkan kejadian naas yang dialaminya pada hari Minggu 27 Januari 2019 di Polsek Angata.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil ditangkap di Desa Onewila Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan,” jelasnya.
Pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana Pasal 81 Ayat ( 3 ) Subsider. Pasal 81 Ayat ( 1 ) lebih Subsider. Pasal 81 Ayat ( 2 ) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (W1)