KLHK Kenakan Sanksi Denda Administratif ke PT Tiran di Konut Gara – gara Garap Kawasan Hutan

Foto: Ilustrasi

KONAWE UTARA – LINGKARSULTRA.COM –  PT Tiran Indonesia, yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi tenggara (Sultra) menuai sorotan

Diketahui perusahaan ini diduga sebagai salah satu yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi perizinan kehutanan yang sah.

Hal ini terungkap melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023.

Dalam surat keputusan tersebut, PT Tiran Indonesia tercatat pada nomor urut 25 dari total 890 perusahaan di seluruh Indonesia yang wajib menyelesaikan pelanggarannya melalui skema Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut data KLHK, di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Tiran, terdapat area terbuka yang terindikasi masuk dalam Kawasan Hutan Produksi (HP) seluas 126,54 hektar

Akibat pelanggaran ini, PT Tiran dihadapkan pada sanksi administratif berat sesuai Pasal 110 B UU Cipta Kerja. Sanksi tersebut mencakup tiga kemungkinan tindakan tegas:
Penghentian sementara kegiatan usaha;
Pembayaran denda administratif; dan/atau Paksaan pemerintah.

Pemerintah pusat menunjukkan keseriusan dalam menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini memiliki struktur kepemimpinan tingkat tinggi yang menunjukkan betapa strategisnya upaya ini. Satgas diketuai langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan wakil dari Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri. Sementara itu, tugas pelaksana penindakan di lapangan dipegang oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Data dari Dinas ESDM Sultra menunjukkan bahwa PT Tiran telah berhasil mengantongi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM untuk tahun ini dengan jumlah fantastis, yaitu sebanyak 10.000.000 Metrik ton (Mt).

REDAKSI