Polsek Atari Jaya Tangkap Dugaan Pelaku Penipuan

Kapolsek Atari Jaya Polres Konsel Kecamatan Lalembuu, IPDA Usman. Foto: Lan

KONSELLINGKARSULTRA.COM – Polisi Sektor (Polsek) Atari Jaya Polres Konsel, menangkap pelaku penipuan yang terjadi di Desa Kapuwila Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/12/2022).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/XII/ 2022/Polsek Atari Jaya/Res Konsel/ Polda Sultra, tanggal 02 Desember 2022.

Diduga pelaku inisial N (35) yang menjanjikan bakal memberikan bantuan bedah rumah dan bantuan pupuk selanjutnya meminta sejumlah uang sebesar dua juta tujuh ratus ribu rupiah kepada korbannya atas nama Sugeng Suprianto.

Polsek Atari Jaya tangkap dugaan pelaku penipuan

Kepala Kepolisian (Kapolsek) Atari Jaya Polres Konsel, IPDA Usman membenarkan hal tersebut. Kata Usman pelaku menjajikan sejumlah bantuan terhadap korban dan meminta uang sebagai pelicin atau uang pengurusan bantuan tersebut.

“Pelaku inisial N mendatangi korbannya atas nama Sugeng Suprianto pada tanggal 29 November 2022 menjajikan bakal memberikan bantuan bedah rumah dan bantuan pupuk dan juga meminta sejumlah uang sebesar dua juta tujuh ratus ribu rupiah sebagai pengurusan bentuan tersebut,” jelasnya.

Kata dia namun pada tanggal 2 Desember pelaku dihubungi korbannya dan nomor pelaku sudah tidak aktif lagi. Sehingga korban langsung mendatangi Polsek Atari Jaya untuk melaporkan kasus penipuan itu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana.

Atas laporan dan kronologis tersebut Polsek Atari Jaya menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/06/XII/ 2022/Reskrim, tanggal 05 Desember 2022.

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka penipuan langsung dilakukan penangkapan di kediaman isteri keduanya di Desa Punggapu Kecamatan Andoolo Kabupaten Konsel selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Atari Jaya untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan selanjutnya,” tutup perwira satu balak itu.

Laporan: Lan