KONSEL – LINGKARSULTRA.COM – Dugaan pungli kenaikan pangkat di lingkup Pemda Konsel pada April 2020 lalu yang ditangani Kejari Konsel sudah memasuki babak akhir.
Sebelumnya Kejari Konsel sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 56 orang ASN yang diduga kenaikan pangkatnya tidak melalui prosedur. Dari 56 orang ASN terdapat 53 tenaga pendidik/guru, 2 dari Dinas Kesehatan dan 1 orang penyuluh pertanian.
Kejari juga telah memeriksa saksi tambahan diantaranya, Mantan Kadis Pendidikan Konsel, Syaifudin, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Chadija, dan beberapa pegawai yang diduga terlibat dalam kasus ini baik dari Dinas Pendidikan maupun dari BKPSDM.
Dari semua rangkaian pemeriksaan saksi mulai dari pertama hingga akhir Kejari Konsel setidaknya telah mengantongi tiga aktor utamanya yakni inisial masing masing, Ha, Ar, dan D.
Ketua tim penyidik Kejari Konsel, Safri Abd Muin mengatakan kasus tersebut sudah masuk babak akhir dari pemeriksaan yakni kesimpulan dan gelar perkara.
“Sebelum gelar perkara kami (penyidik) masih melengkapi beberapa dokumen terkait dengan pembayaran gaji para guru-guru tersebut,” terang Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara itu, Senin (5/4/2021).
Mantan Kasi Intel Ternate ini menjelaskan dari fakta pemeriksaan bahwa sebagian guru-guru sudah menerima gaji untuk kenaikan pangkat ilegal itu.
Dengan fakta itu kata dia, maka penyidik harus meminta seluruh dokumen terkait dengan pencairan gaji tersebut. Sehingga tindak pidana yang disangkakan kepada oknum di BKPSDM menjadi sempurna dalam penyelidikan.
“Saya sudah ke Kantor Dinas Pendidikan (31/3/2021), untuk mengecek seluruh dokumen 53 ASN guru ini termasuk gaji mereka semenjak SK itu keluar termasuk bukti transferan dan itu sementara dipelajari. Mudah-mudahan dokumennya cepat rampung dan penetapan tersangkanya kami inginkan sebelum masuk bulan puasa,” tutupnya. (Lan)