KONUT – Front Pemuda Konawe Utara (FPKU) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Konut. Mereka menuntut agar pemerintah segera menyelesaikan polemik yang terjadi antara masyarakat Asera, Lawali dan PT. Sultra Prima Lestari (SPL) dan Aman Fortuna Nusantara (AFN), Rabu (23/1/2019).
Koordinator lapangan (Korlap) FPKU, Abdul Safar meminta kepada Bupati Konawe Utara Ruksamin agar segera menyelesaikan polemik terkait nilai pembebasan lahan yang tidak sesuai yang diharapkan masyarakat dua desa itu.
“Kami inginkan ada renegosiasi antara masyarakat dan pihak perusaahaan. Dan itu kita harapkan peran Pemda di situ,” teriak Abdul Safar dalam orasinya.
Abdul Safar menilai Bupati Konawe Utara Ruksamin, tidak ada niatan untuk menyelesaikan hal itu.
“Kami sudah berapa kali melakukan aksi demonstrasi dengan persoalan yang sama tapi semua itu tidak pernah disahuti oleh bupati, tentunya kami sangat kecewa,” paparnya.
Namun sayang dalam aksi tersebut tak satupun pemerintah di wilayah itu menemui mereka. Peserta aksi pun menyegel kantor bupati dan melakukan pelemparan telur busuk di ruangan sang bupati.
Massa kemudian bergeser di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe utara (Konut) dengan tuntutan yang sama.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua II, Made Tarubuana berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan ini.
“Kami akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan hari ini. Dan menunggu juga Ketua Komisi B, Rasmin Kamil yang sementara melakukan ibadah Umroh,” ungkapnya di hadapan massa aksi.
Berikut tuntutan massa Forum Pemuda Konawe Utara (FPKU):
- Mendesak Bupati Konut dan wakilnya untuk segera memediasi masyarakat dan pihak PT. AFN agar renegosiasi polemik pembayaran lahan masyarakat yang tidak prosedural serta penuh dengan manipulasi, dalam waktu 1 X 24 Jam.
- Mendesak Bupati Konut untuk segera membubarkan pembentukan Forum mediasi lahan yang ada, karena dinilai telah melakukan sistem atau pola pembodohan dan intimidasi terhadap masyarakat pemilik lahan Asera/Lawali. Kemudian memberhentikan seluruh aktivitas pembayaran lahan masyarakat, sebelum ada MoU putusan dan disepakati bersama mengenai harga tanah masyarakat pemilik lahan.
- Mendesak DPRD Kabupaten Konut untuk segera melanjutkan Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangkah mempercepat pembentukan Pansus polemik di perusahaan PT. AFN. (W3/Sg)