Bawaslu Konawe Tertibkan APK Pasca Penetapan DCT

Suasana penertibaan APK oleh Bawaslu Kabupaten Konawe. Foto: Isra/Lingkarsultra.com

KONAWELINGKARSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan Kepolisian Resor Konawe (Polres) Komisioner KPU Konawe melaksanakan kegiatan penertiban baleho.

Diketahui pasca penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh KPU Konawe pada hari Jum’at, Bawaslu Konawe bersama Satpol – PP dan Polres Konawe turun bersama dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada tempat yg dilarang.

Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan mengatakan sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) dan Polres Konawe melaksanakan apel bersama di Kantor Bawaslu Konawe.

“Dalam kegiatan apel bersama, pelibatan pihak kepolisian dalan proses penertiban APK guna menjaga Kamtibnas,” ungkap Abuldan.

Dalam apel tersebut, Abuldan tegaskan, Satpol-PP berperan sebagai eksekutor dari pelaksanaan aturan yang ada.

“Satpol-pp bertugas sebagai eksekutor penegakan Perda no 12 tahun 2020 tentang kebersihan dan ketertiban Kota Unaaha, kami dari pihak Bawaslu memastikan kepada Satpol-PP agar penertiban APK tidak tebang pilih dan bersikap adil dalam menegakan Perda 12 tahun 2020, ini juga bagian pengawasan asas netralitas dari pamong praja semoga kegiatan kita hari ini dapat berjalan lancar,” tegasnya.

Setelah apel siaga selesai, rombongan langsung ke titik penertiban APK, star batas kota Kecamatan Wonggeduku sampai depan Pasar Wawotobi.

Kata Abuldan kegiatan penegakan Perda selaras dengan PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum dalam pasal 71 ayat 1 dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang menggangu ketertiban umum.

Diketahui, kegiatan tersebut akan berlangsung sesuai waktu yang telah ditetapkan bersama oleh masing-masing pihak terkait.

Laporan: Isra