
KONAWE – LINGKARSULTRA.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) terima sertifikat aset daerah, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe, diruang kerja Pelaksana jabatan (Pj) Bupati Konawe, Kamis (2/11/2023).
Upaya penertiban aset tersebut dibuktikan dengan diserahkannya beberapa sertifikat tanah atas kepemilikan pemerintah daerah.
Sebanyak 49 bidang sertifikat tanah diserahkan oleh Kepala BPN Konawe kepada pemerintah daerah Sekertaris Daerah (Sekda), Ferdinand Sapan, disaksikan oleh Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba.
Ferdinand Sapan menjelaskan sertifikat yang diserahkan merupakan aset-aset Pemda yang sudah lama.
“Jadi, kita itu setiap tahun melakukan pensertifikatan terhadap aset-aset pemerintah, jadi di tahun 2023 ini sebanyak 49 bidang lagi yang kita usul,” jelasnya.
Menurut Ferdy, aset-aset yang disertifikatkan tidak hanya yang berada di dalam daerah tetapi termaksud di luar daerah Kabupaten Konawe, baik itu lahan kosong maupun yang telah didirikan bangunan di atasnya.
“Ada 2 upaya yang dilakukan oleh pemerintah, yang pertama, pencatatan administrasi dan kedua, perlindungan hukum yaitu melegalkan dengan cara meng-sertifikatkan,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan langkah-langkah pemda melegalkan aset-aset daerah, dapat meminimalisir potensi masalah, seperti tergadai atau bahkan hilangnya aset daerah.
Laporan: Isra