Alat Berat Perusahaan Miliknya Ditahan Polda Sultra, Direktur PT BNP Bakal Lapor di Mabes Polri

Direktur PT. Bumi Nickle Pratama (BNP), Askiran Razak saat menggelar konferensi pers, Sabtu (16/9/2023). Foto: Lan/Lingkarsultra.com

KENDARILINGKARSULTRA.COM –  Direktur PT. Bumi Nickle Pratama (BNP), Askiran Razak mengklaim perusahaan miliknya memiliki legalitas yang lengkap sehingga berani melakukan aktivitas penambangan ore nikel di atas lahan seluas 1.969 hektar di Blok Marombo, Konawe Utara (Konut).

“Semua dokumen kami bisa dicek. Tidak mungkinlah kami berani menambang kalau kami tidak memiliki legalitas yang lengkap. Apalagi sekarang Mandiodo lagi panas-panasnya,” ujarnya Askiran saat menggelar konferensi pers, Sabtu (16/9/2023).

Olehnya itu, pihaknya menyayangkan tudingan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan penahanan terhadap operator beserta sejumlah alat berat milik PT BNP pada Jumat, 15 September 2023 kemarin.

Karena akibat penahanan sejumlah alat tersebut, PT BNP berhenti melakukan aktivitas produksi ore nikel dan mengalami kerugian yang besar.

Untuk itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum, sebab apa yang dilakukan Polda Sultra diduga tidak prosedural menahan alat berat perusahaan.

“Tentu kami akan melaporkan ke Propam dan Mabes Polri,” tegasnya.

Askiran menjelaskan dirinya sudah menerima undangan klarifikasi dari penyidik, dan dirinya akan datang dengan membawa dokumen legalitas perusahaan dan perizinan PT BNP.

“Undangan klarifikasi Senin depan, kami akan datang. Seharusnya klarifikasi didepan bukan klarifikasi setelah dilakukan penahanan terhadap alat berat kami,” tutupnya.

Laporan: Lan