DPRD Konsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022

Kiri - Sekda Konsel Sitti Chadidjah, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, Wakil Ketua I Armal, Wakil Ketua II Hasnawati. Foto: Lan

KONSELLINGKARSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) gelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi – Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, bertempat di salah satu hotel Kendari, Senin (26/6/2023).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua I Armal, Wakil Ketua II Hasnawati serta dihadiri Anggota DPRD lainnya. Turut hadir Sekda Konsel Sitti Chodijah dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konsel.

Paripurna tersebut diawali dengan Pandangan Umum Fraksi yang disampaikan oleh Anggota DPRD Hasmawati, Realisasi Anggaran dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Konsel Tahun Anggaran 2022 terdiri atas pendapatan sebesar Rp. 1,551, 853, 291, 166.84, belanja daerah sebesar Rp. 1,226,055,650,217.17.

Selanjutnya, Transfer yang berupa Transfer Bantuan Keuangan Sebesar Rp. 323,485,708,500.00, Penerimaan Pembiayaan senilai Rp. 415, 047,625,781.47, dan Pengeluaran Pembiayaan senilai 10 Milyar dan terakhir Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) senilai Rp. 407,359,558,231.24.

“Pada batang tubuh Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Konsel Tahun Anggaran 2022 ini, perlu dilakukan pencermatan dalam perhitungan Selisih Anggaran dengan Capaian Realisasi, sehingga dapat diperoleh nilai hasil yang saling berkesesuaian,” terang Hasmawati saat membacakan Pandangan Umum Fraksi.

 

Anggota DPRD Konsel, Hasmawati tengah membacakan Pandangan Umum Fraksi – Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, bertempat di salah satu hotel Kendari, Senin (26/6/2023). Foto: Lan

Selanjutnya kata Hasmawati, Perolehan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Sultra atas LKPD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022 mengisyaratkan Laporan Keuangan Daerah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (Neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, telah sesuai dengan prinsip – prinsip akuntansi yang berlaku.

“Maka fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Konsel menyatakan sepakat untuk dilakukan pembahasan lanjutan pada tahap berikutnya, atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022,” jelas Politisi Partai Gerindra itu.

Sementara itu mewakili Pemerintah Daerah, Sekda Konsel Sitti Chadidjah mengucapkan ucapan terima kasih atas koreksi dari fraksi – fraksi DPRD yang bersifat konstruktif atas ketidaksesuaian nilai pada Batang Tubuh/Konsideran Raperda dengan Face LKPD.

Kata dia, adapun catatan dalam LHP BPK-RI, Pemerintah Daerah akan melakukan langkah – langkah dengan membangun komitmen yang kuat antara pimpinan dengan seluruh komponen penyusun LKPD serta penyelesaian tindak lanjut atas temuan BPK-RI, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDA), dan Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana yang mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

“Banyak hal yang harus kita benahi dan kerjakan bersama. Karena itu apresiasi dan terima kasih atas segala sinergi, pengabdian, dan kemitraan yang baik selama ini baik kepada seluruh lapisan masyarakat, jajaran DPRD, Forkopimda, TNI/Polri, Pejabat dan seluruh Aparatur Pemerintah Daerah,” tutupnya.

Laporan: Lan