Berikut Capaian Kinerja Kejari Konsel Tahun 2022

Kepala Kejaksaan Negeri Andoolo, Herlina Rauf. Foto: Lan

KONSELLINGKARSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memaparkan berbagai capaian penanganan kasus sepanjang tahun 2022, Rabu (21/12/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Herlina Rauf memaparkan Kejaksaan Negeri Konsel memiliki lima Kasi, yakni diantaranya, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kasi Perdata dan Tun (Datun) dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Kata Herlina sapaan akrabnya, Seksi Intelejen telah melakukan pelimpahan penanganan penyelidikan ke Seksi Pidana Khusus pada Pekerjaan Rehab Jaringan Irigasi D.I Moramo I Desa Marga Cinta Kecamatan Moramo sumber dana DAK 2021.

Selajutnya untuk Pidana Umum paling banyak penanganan perkaranya. Untuk penyelesaian kasus di luar pengadilan targetnya satu kasus.

Namun kata dia yang berhasil diselesaikan melalui restorative justice dua kasus yaitu kasus KDRT karena yang bermohon langsung korban atau istrinya meminta agar diselesaikan di luar pengadilan. Hal ini bisa dibilang melampaui target.

“Untuk target pra penuntutan di 2022 ini sebanyak 140 kasus, yang berhasil diselesaikan 164 kasus. Tindak pidana umum melalui penuntutan target 140 kasus yang berhasil diselesaikan 121 kasus per 12 Desember 2022. Belum masuk 13 hingga hari ini 21 Desember 2022. Eksekusi dari target 140 kasus yang diselesaikan 157 kasus,” jelas wanita berhijab ini.

Sementara untuk Seksi Pidana Khusus (Pidsus) di 2022 ini, lanjutnya untuk penyelidikan terdapat dua kasus akan tetapi satu kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap selanjutnya.

“Satunya naik ke tahap penyidikan yaitu, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan dana BOS,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk penuntutan ada dua perkara, satu perkara pelimpahan dari Polres Konsel kasus penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Lerepako Kecamatan Laeya dengan terdakwa atas nama Amir, dan satunya hasil penyidikan internal Kejari Konsel yakni pengelolaan dana BOS.

“Kita eksekusi ada tiga, dimana di tahun sebelumnya di 2021 ada satu kasus yang tidak sempat selesai kasus kenaikan pangkat ASN Konsel, pengelolaan Dana Desa Lerepako dan pengelolaan Dana BOS,” bebernya.

Sedangkan untuk penyelamatan keuangan negara, lanjut dia, pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari perkara pidana khusus Rp 46,5 juta dari penanganan perkara pengelolaan dana BOS.

Kemudian pemulihan keuangan negara sebesar Rp 155 juta dari kredit macet nasabah Bank Bahteramas, serta dari fungsi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melalui
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lelang barang rampasan sebesar Rp 38.6 juta.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Herlina Rauf (Lima dari kiri) didampingi beberapa Kepala Seksi (Kasi) Kejari Konsel bersama wartawan saat melakukan foto bersama, Rabu (21/12/2022)

Sedangkan untuk Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB), telah melelang barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni, kayu jati dan kayu rimba, hasil lelangnya sebesar Rp 38.630.000.

“Hasil lelang barang rampasan tersebut uangnya kami langsung setor ke kas negara,” katanya.

Selain lelang barang rampasan, pihaknya juga telah melakukan memusnahkan barang bukti selama dua kali. Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika, senjata tajam (Sajam), handphone dan uang palsu.

“Kami juga melakukan pengembalian barang bukti di 17 perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, seperti mobil, motor dan handphone,” terangnya.

Sedangkan untuk Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kata Herlina, tahun 2022 ini telah melakukan MoU bersama Pemda, BPN dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian kinerja di bidang lain dalam hal keselamatan dan pemulihan uang negara dengan penyelamatan 45 juta dari perkara tindak pidana korupsi dan juga pemulihan pada status 55 juta dari penagihan kredit macet Bank Bahteramas.

Kata dia untuk bidang pertimbangan hukum ada dua dengan presentase, 66,66 persen. Perkara Datun ada satu kasus mewakili Pemda yang digugat oleh masyarakat yang mengklaim ada lahannya yang diambil oleh Pemda tapi setelah masa jawab gugatan yaitu replik kemudian masyarakat tersebut tarik gugatanya dan itu sudah masuk dalam tahap perkara namun hal itu dianggap selesai.

“Untuk layanan hukum sampai Desember ini ada 14 kegiatan,” tutupnya.

Laporan: Lan