
KONSEL – LINGKARSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah.
Paripurna ini diawali dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua II Hasnawati dan dihadiri Anggota DPRD lainnya. Turut hadir Pj Sekda Konsel Sitti Chadidjah beserta SKPD lingkup Pemerintah daerah, bertempat di salah satu hotel di Kendari, Rabu (28/09/2022).
Mewakili kedelapan fraksi, Nadira menyampaikan bahwa pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Konsel Tahun 2022 dan didasarkan pada hasil evaluasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 539 Tahun 2022.
“Terdapat beberapa hal-hal yang mendasar, yang memberikan poin-poin penting dan selanjutnya dituangkan sebagai pemikiran dalam pandangan fraksi ini,” terangnya.
Pada pendapatan daerah yaitu penganggaran target pendapatan daerah Konsel dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 1.411.475.972.722,00 yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain dan Pendapatan Daerah yang sah.
Penganggaran target pendapatan daerah ini, harus berdasarkan pada perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan daerah dan memiliki kepastian, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Belanja Daerah yaitu Penyediaan Alokasi Belanja Daerah Konsel dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 semula senilai Rp. 1.724.882.277.703,00 bertambah Rp. 91.772.094.479,00 menjadi Rp. 1.816.654.372.182,00. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah Belanja Daerah yang dianggarkan dalam Perubahan APBD ini meliputi semua pengeluaran dari RKUD yang tidak perlu diterima kembali oleh Pemerintah Daerah, dan pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan dan Perundang-undangan.
“Maka fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan menyatakan menerima dan setuju terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022” jelasnya.
Sementara itu, mewakili Pemerintah Daerah Pj Sekda Konsel Sitti Chadidjah menyampaikan bahwa dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Nomor 539 Tahun 2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah maka secara legalitas R-APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kata dia dalam tahapan pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, keputusan-keputusan anggaran yang diambil telah mempertimbangkan berbagai hal secara cermat dan terukur, dengan tetap mempertimbangkan kondisi atau keadaan yang mengharuskan adanya pembiayaan terhadap suatu kegiatan atau program.
Secara umum Pemerintah Daerah berpendapat bahwa seluruh pemandangan dan penilaian fraksi yang telah disampaikan dalam pembahasan R-APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, merupakan hal yang obyektif dalam upaya mewujudkan APBD yang sehat dan akuntabel.
“Akhirnya saya ingin menyampaikan terima kasih kepada segenap Anggota DPRD Konsel atas berbagai pertimbangan, saran, dan usul. Sekaligus penghargaan yang setinggi-tinggi atas kesepakatan-kesepakatan dicapai sehingga Perda APBD-P dan Perbup APBD-P Tahun Anggaran 2022 dapat ditetapkan hari ini” tutupnya.
Laporan: Raden