KENDARI – LINGKARSULTRA.COM – Koalisi Aktivis Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di Kabupaten Kolaka.
Perusahaan ini disebut hanya mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi batuan peridot, namun di lapangan diduga kuat melakukan pembukaan lahan dan pengambilan sampel mengandung nikel.
Koordinator Lapangan Koalisi Aktivis Sultra, Sugiarto, mengatakan berdasarkan hasil investigasi, PT TMBP telah membuka kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 56,65 hektare dan area penggunaan lain (APL) 130,05 hektare tanpa mengantongi dokumen persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
“Faktanya mereka bukan hanya melakukan eksplorasi batuan peridot sebagaimana izin yang dikeluarkan Kementerian ESDM, tetapi justru mengarah ke aktivitas tambang nikel yang jelas melanggar aturan,” tegas Sugiarto saat menggelar demonstrasi di Kantor Kejati Sultra di Kendari, Senin (29/9/2025).
Ia menambahkan, izin yang dimiliki PT TMBP sesuai SK Kementerian ESDM Nomor 30052300043260003 hanya berlaku untuk eksplorasi komoditas batuan peridot dari 9 Agustus 2023 sampai 9 Agustus 2026.
“Kalau aktivitasnya mengarah ke nikel, ini jelas pelanggaran Pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020,” ujarnya.
Selain itu, Koalisi Aktivis Sultra juga menyoroti dugaan kepemilikan perusahaan oleh Wakil Bupati Kolaka terpilih. Mereka menilai hal ini menambah indikasi adanya konflik kepentingan.
“Karena itu, kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT TMBP, dalam hal ini Wakil Bupati Kolaka terpilih, atas dugaan tambang ilegal yang merugikan negara,” ungkap Penanggung Jawab Koalisi, Aksan Setiawan.
Koalisi juga meminta Kejati Sultra bekerja sama dengan Tim Satgas Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) untuk melakukan investigasi langsung di lokasi IUP PT TMBP.
“Kami menuntut agar lingkungan diselamatkan dan para pelaku perusak lingkungan di Kabupaten Kolaka ditindak tegas,” tambahnya.
Mewakili Kasi Penkum Kejati Sultra, Ruslan SH MH saat menerima massa Koalisi Aktivis Sultra mengarahkan agar memasukkan laporan beserta bukti-buktinya ke PTSP untuk kemudian diajukan ke pimpinan untuk ditelaah, apakah memenuhi unsur atau sebaliknya.
Pantauan media ini, massa Koalisi Aktivis Sultra saat diterima Kasi 5 Intelijen Kejati Sultra, Ruslan SH MH di ruangan Penkum sempat terjadi adu mulut, selanjutnya massa aksi keluar meninggalkan ruangan, dan langsung memasukkan aduan resmi di loket PTSP Kejati Sultra.
REDAKSI