
KONSEL – LINGKARSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) dan partai politik meningkatkan koordinasi pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Terhitung mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) bagi calon legislatif di Kabupaten Konsel untuk Pemilu 2024 mendatang.
Diketahui DCT yang akan dicermati oleh partai olitik peserta Pemilu itu sendiri disusun berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) dari berita acara hasil Verifikasi Administrasi.
Ketua KPU Konawe Selatan, Muh. Yunan melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso menjelaskan dalam tahapan tersebut partai politik atau peserta Pemilu 2024 diperkenankan untuk mengubah nama, nomor urut hingga Dapil dan foto bakal calon legislatif yang diajukannya.
“Ada kemungkinan berubah nama, nomor urut, dan foto serta Dapil Bacaleg masih bisa terjadi berdasarkan persetujuan Ketua Umum dan Sekjen masing-masing partai poltik. Namun, dengan catatan semua persyaratan harus dipenuhi atau dinyatakan memenuhi syarat,” jelas Eko sapaan akrabnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/9/2023)
Kata dia, jika terdapat nama baru yang diajukan parpol sebagai bakal calon legislatif, maka pihaknya bakal memverifikasi administrasi seluruh persyaratannya, termasuk validasi di lapangan untuk memastikan keabsahannya.
Begitu juga terhadap Bacaleg dari kepala daerah maupun kepala desa, TNI/Polri dan PNS harus memenuhi syarat yang disertakan SK Keputusan Pemberhentian dari pihak yang berwenang, jika tidak ada sampai tanggal 3 Oktober maka akan dinyatakan gugur.
“Pengajuan perubahan ini dapat dilakukan selama rentang waktu tahapan pencermatan DCT Pemilu 2024 selama 10 hari melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” jelasnya.
Eko menekankan agar partai politik jujur dalam menyampaikan dokumen persyaratan calon. Seperti apabila memang masuk dalam kategori pekerjaan yang wajib mundur, maka harus menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentian.
“Kami menegaskan kepada partai politik agar dipastikan dokumen yang disampaikan oleh calon adalah dokumen yang benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya,” paparnya.
Senada disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Konsel, Anton Roberto bahwa tahapan pencermatan DCT merupakan masa-masa penting dan menentukan yang akan digunakan pada tahapan selanjutnya.
“Kami berharap parpol dapat berkoordinasi dan meningkatkan komunikasi dengan KPU perihal hal-hal yang dilaksanakan pada masa pencermatan rancangan DCT sebelum DCT ditetapkan,” bebernya.
Anton memastikan KPU memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Pemilu 2024 terkait pencermatan DCT sekaligus mengingatkan berhati-hati dan fokus guna menghindari potensi persoalan.
“Setelah tahapan pencermatan DCT, kami akan melaksanakan tahapan penyusunan DCT pada 4 Oktober – 3 November 2023, kemudian menetapkannya pada 4 November 2023,” tutupnya.
Sebelumnya KPU Konsel telah menetapkan sebanyak DCS 429 orang masuk daftar lolos Bacaleg, 271 laki – laki dan 158 perempuan dari 17 partai politik.
Laporan: Lan