DP3A Konsel Gelar Sosialisasi Advokasi Tindak Pidana Perdagangan Orang

Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Konawe Selatan, Armansyah saat menyampaikan sambutannya pada Kegiatan Advokasi TPPO, bertempat di Gedung Islamic Center Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (8/12/2022)

KONSELLINGKARSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Sosialiasi Advokasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Islamic Center Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (08/12/2022).

Kepala Dinas DP3A Konawe Selatan, ST Hafsa, dalam sambutannya mengatakan, perdagangan orang tidak memandang gender atau usia namun hal itu semua sama dapat menjadi korban. Oleh karena itu aktivitas tersebut tidak dapat dibiarkan namun perlu adanya penanganan khusus.

“Tujuannya dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman serta berkomitmen untuk mengakhiri tindak pidana perdagangan orang sehingga dapat memberikan rasa aman khususnya masyarakat Kabupaten Konawe Selatan,” terangnya.

Kata Hafsa lebih proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati – hati dan tidak mudah terpedaya oleh iming-iming dari orang lain.

“Kasus TPPO banyak terjadi seperti penculikan, adopsi ilegal, penjualan organ tubuh kawin kontrak dan memperkerjakan seseorang sebagai TKI, PRT dan PSK serta mengalami perlakuan yang tidak manusiawi,” ujarnya.

Senada disampaikan Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Konawe Selatan, Armansyah bahwa perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar Hak Asasi Manusia.

Sehingga lanjut dia dalam pencegahan dan penanganan memerlukan langkah – langkah kongkrit dan komprehensif serta keterlibatan seluruh unsur baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha maupun semua pemangku kepentingan

“Dengan meningkatnya angka pengangguran serta kurangnya lapangan pekerjaan. Hal ini banyak dimanfaatkan oleh sebagian oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pekerjaan yang pada akhirnya menjadi korban trafficking,” ungkapnya.

Armansyah menjelaskan, dampak utama TPPO yaitu gangguan kesehatan, cacat fisik, terinfeksl HIV bahkan kematian serta gangguan mental dan trauma berat.

“Dampak tersebut berpontensi mengakibatkan penyakit sosial yang dapat mempengaruhi aspek kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Nantinya kata dia peserta kegiatan itu dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat khususnya dalam upaya penanganan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Dengan bekal dari kegiatan ini, peserta dapat memahami bagaimana mengenali, menelaah dan mengambil inisiatif untuk mencegah permasalahan yang ada secara mandiri dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Konawe Selatan,” tutupnya.

Laporan: Lan