KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Irham Kalenggo – Wahyu Ade Pratama melaporkan istri Calon Bupati Adi Jaya Putra (AJP) inisial FS ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel), diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Selain FS, tim hukum Irham-Wahyu juga melaporkan anggota BPD Desa Mowila inisial MW dan ASN inisial SH yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kasek) di salah satu SD di Mowila atas dugaan melanggar netralitas ASN dan aparat desa.
Hal itu dibuktikan dengan surat tanda terima laporan Bawaslu Konsel nomor:001/PL/PB/Kab/28.08/IX/2024, atas laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konsel.
Ketua Tim Hukum Irham-Wahyu, Syamsuduha mengatakan, FS diketahui merupakan ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari yang diduga belum mendapatkan izin cuti saat mendampingi sang suami saat pencabutan nomor urut di Kantor KPU Konsel pada 23 September beberapa waktu lalu.
“Keikutsertaan istri AJP yang merupakan ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari dalam pencabutan nomor urut di kantor KPU pada tanggal 23 September pukul 20.00 malam itu dugaannya adalah istri AJP belum mendapatkan izin cuti sebagaimana syarat untuk ikut serta dalam mendampingi suami selama tahapan penyelenggaraan pemilihan tahun 2024 agar mengambil cuti di luar tanggungan negara,” tulis Syamsuduha via Whatsappnya, Kamis (26/9/2024).
Selain itu, lanjut Syam sapaan akrabnya, FS diduga melakukan sosialisasi di rumah Sekretaris Camat (Sekcam) Mowila yang dihadiri oleh salah satu Kepsek SD dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Mowila.
“Istri AJP ASN dan belum ada izin cuti, tapi sudah melakukan sosialisasi di rumah Sekcam Mowila dengan mengajak Kepala Sekolah SDN 5 Mowila dan salah satu anggota BPD Mowila. Ini sangat jelas melanggar netralitas ASN,” jelasnya.
Syam menjelaskan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terdapat beberapa ketentuan yang terkait dengan netralitas ASN, yakni Pasal 9 ayat (2): Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 24 ayat (1) huruf (d): Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
Dia juga menjelaskan, banyak Undang-undang yang mengatur tentang netralitas ASN diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur asas netralitas ASN yang wajib tidak berpihak kepada pengaruh atau kepentingan apapun.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 4 angka 12-15, melarang PNS memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c menekankan agar PNS menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
“Selain itu ada juga Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur netralitas bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN),” tambah Syam.
Terkait laporan ini, Syam mengaku telah menyerahkan bukti dokumentasi dari para terlapor sebagai bahan pertimbangan Bawaslu menindaklanjuti kasus ini.
“Ada foto screnshoot yang diperoleh dari chat WA pribadi. Laporan ini kami buat tidak lain tidak bukan agar tercipta Iklim demokrasi yang sehat dengan menjunjung tinggi seluruh peraturan yang berlaku,” tutup Syamsuduha.
Laporan: Lan