DPRD Konsel Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Pelaksanaan APBD 2023

Wakil Ketua I DPRD Armal didampingi Wakil Ketua II Hasnawati, dan Wakil Bupati Konawe Selatan Rasyid saat melakukan Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, serta Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD konawe Selatan terhadap Raperda tersebut dan Paripurna Penyerahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertempat di Aula Paripurna DPRD, Rabu (24/07/2024). Foto: Ist

KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, serta Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Konawe Selatan terhadap Raperda tersebut dan Paripurna Penyerahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertempat di Aula Paripurna DPRD, Rabu (24/07/2024).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Armal didampingi Wakil Ketua II Hasnawati, dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD lainnya dan turut dihadiri Wakil Bupati Konawe Selatan Rasyid, Sekretaris Daerah Sitti Chadidjah, Forkompimda beserta Kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.Mewakili delapan fraksi DPRD Konawe Selatan, Ketua Komisi II Nadira, menyampaikan beberapa pokok-pokok pikiran sebagai pandangan umum yang merupakan masukan, kritikan konstruktif dan rekomendasi penting yakni perolehan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” berdasarkan hasil pemeriksaann oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023 mengisyaratkan bahwa laporan keuangan daerah telah tersaji secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan atau neraca, hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntasi yang berlaku.

“Adapun beberapa temuan yang menjadi catatan, perlu dilakukan perbaikan guna peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Nadira.

Selanjutnya, terhadap Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Aopa agar melakukan optimalisasi dan lebih dimaksimalkan dalam penataan pengelolaan perusahaan, sehingga tidak menjadi beban APBD Konawe Selatan, dimana dalam laporan keuangan terlihat pendapatan Perumda Tirta Aopa adalah Sebesar Rp. 468.984.037.00 sedangkan beban tanggungan Perumda Tirta Aopa mencapai Rp. 6.063.149.867.00. Hal ini mengisyaratkan bahwa lebih besar pembiayaan dari pendapatan.

“Maka fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan menyatakan sepakat untuk dilakukan pembahasan lanjutan pada tahap berikutnya, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.Sementara itu Wakil Bupati Rasyid, menyampaikan jawaban dan penjelasan pemerintah terhadap beberapa hal yang disampaikan oleh fraksi-fraksi Dewan, bahwa atas beberapa temuan dalam LHP BPK Buku II, Pemerintah Daerah sudah berproses penyelesaian, baik tindak lanjut berupa kelengkapan administrasi maupun pengembalian kerugian ke kas daerah maupun ke kas negara.

Kata dia terhadap pengelolaan keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Aopa yang belum optimal, kedepannya pemerintah daerah akan lebih maksimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pihak-pihak terkait dalam rangka mengembangkan potensi yang dimiliki oleh Perumda PDAM tersebut.

“Sehingga lebih maksimal dalam pencapaian laba yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional mereka, sehingga PDAM tersebut bisa berkontribusi meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ke pemerintah daerah,” jelasnya.

Adapun mengenai Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan manusia bahwa pengembangan kawasan tanpa rokok semata-mata untuk meningkatkan derajat kualitas kesehatan manusia dan memberi perlindungan dari bahaya rokok bagi perokok pasif dan aktif serta mewajibkan lembaga/badan membuat area yang bebas dari asap rokok.

“Ini hanya sebuah regulatif. Kita ingin mengatur tata aturan yang ada di daerah kita ini,” tutupnya.

Laporan: Lan