Penanganan Dugaan Kampanye Terselubung Pj Bupati Konawe Dihentikan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Tebara. Foto: Isra/Lingkarsultra.com

KONAWELINGKARSULTRA.COM – Penanganan dugaan kampanye terselubung Pelaksana jabatan (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba dihentikan.

Hal ini berdasarkan hasil pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe melalu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Tebara.

“Tidak masuk kategori pelanggaran kampanye terselubung sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor,” kata Restu Tebara saat menggelar konferensi pers di salah satu kedai kopi di Kota Unaaha, Kamis (16/11/2023).

Menurut Restu, pembagian beras yang dilakukan oleh Pemda Konawe dengan pembagian kaos bergambar Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba tidak berhubungan secara langsung.

“Setelah dilakukan klarifikasi dari pihak terlapor, saksi dan pelapor, diketahui bahwa pembagian beras bantuan itu dilakukan di Kecamatan Routa, sementara pembagian baju kaos itu dilakukan oleh pihak lain di Kecamatan Pondidaha,” jelas Restu.

Lebih lanjut kata Restu, hasil penanganan perkara tersebut selalu diupdate melalui aplikasi Sigap Lapor Bawaslu dan juga telah dilaporkan secara berjenjang.

“Hasil penanganan perkara ini telah kami umumkan dan sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,” terangnya.

Restu menghimbau kepada masyarakat, agar kedepan, yang akan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Konawe, terlebih dahulu menyiapkan bukti yang akurat serta saksi yang kompeten.

Laporan: Isra