
KONAWE – LINGKARSULTRA.COM – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe temukan dugaan pelanggaran ASN melalui Media Sosial (Medsos) Facebook.
“Temuan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dimana oknum ASN ini komen dan like postingan salah satu Caleg di Konawe tersebut,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Nasruddin, Selasa (31/10/2023).
Nasruddin mengungkapkan dugaan pelanggaran terkait asas netralitas dan Kode Etik ASN menyeret seorang guru inisial BS dimana bertugas di salah satu sekolah negeri.
Ia menjelaskan dari temuan tersebut, pihaknya telah menyampaikan untuk melakukan penelusuran.
“Dan hasilnya, tadi sudah kita pleno kan hasilnya itu akan ditindaklanjuti temuan tersebut,” jelasnya.
Kata dia tahapan pertama yang dilakukan yakni dengan melakukan penelusuran dengan melakukan klarifikasi penemu dan saksi-saksi.
“Saksinya itu dua orang,” singkatnya.
Ia mengatakan temuan dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya hanya merekomendasi. Selanjutnya, temuan tersebut dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada lima kita rekomendasi yang pertama KASN, Kementrian Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi, Birokrasi, Kemendagri, BKN dan Kemenang. Karena dia guru agama,” ujarnya.
“Oknum guru tersebut telah diklarifikasi dan benar adanya tindakan dia akui itu dia yang melakukan postingan komen,” tambahnya.
Nasruddin menghimbau aparat desa, ASN untuk bersikap netral dalam mengahadapi Pemilu 2024 dan waspada untuk bermedia sosial.
“Karena kita tau ada surat keputusan bersama itu yang melarang untuk ASN untuk melakukan like, posting share. Apalagi berkompetisi di media sosial,” pungkasnya.
Laporan: Isra