KONAWE – LINGKARSULTRA.COM – Tunggakan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan dan guru di Kabupaten Konawe akan segera dibayarkan.
Hal ini disampaikan Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba saat ditemui awak media di pelataran Kantor Bupati Konawe, Senin (2/10/2023).
“Gaji PPPK termaksud dengan gaji 13 rencananya akan mulai diproses hari ini tanggal 2 Oktober 2023. Pembayaran gaji baik tenaga kesehatan PPPK dan guru termaksud ASN tadi saya sudah keluarkan kebijakan di bawah per tanggal 1, harus dibayarkan,” tegasnya.
Dirinya sudah perintah bayar dan paling terlambat 3 hari sudah harus cair di rekeningnya masing – masing. Ia mengajak seluruh element untuk bersama – sama mengawal proses ini.
Kata Harmin jumlah dana yang harus dibayarkan yaitu kurang lebih 20 miliar.
“Jadi gini, gaji tidak ada yang tunai semua non tunai, tidak adalagi transaksi antar bank jadi saya kembalikan pembayaran melalui BPD,” tutupnya.
Laporan: Isr