Bawaslu Konawe Temukan Satu ASN dan Dua Kades Dalam DCS

Plh Ketua Bawaslu Konawe, Restu Tebara. Foto: Isr

KONAWELINGKARSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe menemukan Aparatus Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg Konawe yang di umumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe belum lama ini.

Plh Ketua Bawaslu Konawe, Restu Tebara menuturkan dari hasil pencermatan Bawaslu terhadap DCS yang disampaikan KPU, Bawaslu menemukan beberapa Bakal Caleg yang berstatus sebagai Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni dua kepala desa, 1 orang ASN yang menjabat sebagai lurah.

“Dari hasil pencermatan, Bakal Caleg ini ada yang tidak memenuhi syarat yang dikecualikan di PKPU maupun di Undang-Undang Nomor 7, yakni Kepala Desa dan ASN” ungkap Restu di ruang kerjanya, Jum’at (1/9/2023).

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Restu mengungkapkan, langkah yang Bawaslu lakukan dengan adanya temuan tersebut, yakni melayangkan rekomendasi ke KPU untuk dilakukan klarifikasi terhadap Bacaleg tersebut.

“Kami sudah surati KPU untuk klarifikasi,” kata mantan Komisoner Panwascam Puriala ini.

Dalam hal ini, lanjut Restu, agar ketiga Caleg tersebut melampirkan pengunduran diri sebagai Kepala Desa maupun ASN yang telah diatur dalam PKPU 10 pasal 11 pasal 12 terkait dengan persyaratan.

“Bawaslu temukan, ada unsur netralisasi yang sudah dilanggar oleh ketiga Bacaleg ini”, ungkap Restu.

Restu menyampaikan untuk lebih spesifik lagi, dalam Undang-undang 7 pasal 280 dan 283 menjelaskan Kepala Desa, ASN atau pejabat negara lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu yang kita ketahui, peserta Pemilu adalah partai politik,

“Dengan adanya kartu tanda anggota yang didapatkan oleh dua kepala desa dan 1 lurah ini, kami menganggap bahwa ketiganya secara sadar dan tanpa intervensi dari manapun menyerahkan dokumen kelengkapan administrasi pencalekannya ke parpol itu adalah tindakan atau keputusan yang menguntungkan terhadap salah satu peserta Pemilu,” terang Restu.

Kata Restu, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bahan keterangan, “Kami sedang melakukan penelusuran fakta di lapangan untuk dilakukan tindak lanjut, setelah itu kami akan melakukan kajian hukumnya, setelahnya akan kami plenokan”, tutup Restu.

Laporan: Isr