
KONAWE – LINGKARSULTRA.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe diwakili Sekda Konawe Ferdinand Sapan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait kesepahaman Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Konawe tahun 2022.
Penandatanganan tersebut disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Wakapolres Konawe, Ketua DPRD dan anggota DPRD lainnya, serta para pimpinan OPD, di gedung rapat paripurna DPRD Konawe, Kamis (6/7/2023).
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan membacakan sambutan Bupati Konawe, memberikan apresiasi atas proses panjang yang telah dilaksanakan oleh DPRD Konawe dalam mengawal dan mengawasi terhadap penggunaan APBD 2022.
“Kami memberikan apresiasi atas kinerja DPRD Konawe dalam mengawal dan mengawasi pengelolaan dan penggunaan APBD tahun 2022, pandangan-pandangan fraksi dan rekomendasi yang telah kami terima akan segera kami tindak lanjuti,” tuturnya.
Selain itu kata dia, Pemda akan memberikan penekanan kepada SKPD lingkup Pemda Konawe agar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional. Ferdinand menilai SKPD merupakan entitas akuntasi yang mempunyai tugas dan kewajiban dalam menyusun laporan penggunaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas nama Bupati Kery Saiful Konggoasa, Ferdinand meminta semua pihak untuk terus menjaga predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 kali berturut-turut yang telah diraih.
“Di tengah permasalahan keuangan yang kita hadapi, saya yakin dengan kerja sama semua SKPD dan dukungan DPRD setiap permasalahan yang sulit dapat kita selesaikan,” terangnya.
Sementara itu Ketua DPRD Konawe, Ardin mengatakan bahwa DPRD telah melaksanakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Konawe 2022 dilanjutkan Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan anggaran tahun 2022.
“Semua tahapan sudah kita laksanakan dan hari ini merupakan penandatanganan nota kesepahaman penggunaan APBD tahun 2022,” tutupnya.
Laporan: Isr