Kuat Dugaan Pemain Asal Gowa dan Papua Ikut Porprov, Panitia Diminta Bertindak Tegas

Wakil Manajer Kabupaten Konawe, Aswar Razak (Kanan) saat menyerahkan surat protes kepada Panitia Cabor melalui Pengawas Pertandingan Syafrudin (Kiri) dan Musafir Sahdatun (Tengah), Minggu (27/11/2022)

BUTONLINGKARSULTRA.COM – Salah satu Kabupaten peserta Porprov XIV tahun 2022 diduga kuat telah memainkan pemain bola asal Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kepulauan Yapen Provinsi Papua pada ajang Poprov di Kabupaten Buton.

Dugaan adanya pemain tidak sah di salah satu kabupaten dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang dimiliki pemain yang bersangkutan. Di mana Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan diterbitkan oleh Disdukcapil setempat pada tanggal 9 November 2022.

Sementara Kartu Keluarga (KK) mereka diterbitkan sehari setelah KTP diterbitkan. Dalam KK tersebut, pemain yang bersangkutan sebagai kepala keluarga. Dan anehnya lagi, KK pemain tersebut tunggal (sebatang kara).

Berdasarkan hasil meeting Porprov cabang olahraga sepak bola, yang dapat dimainkan dalam Porprov XIV ini adalah pemain berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibuktikan dengan e-KTP dan berlaku minimal enam bulan dari tanggal diterbitkannya KTP tersebut.

Dugaan kecurangan ini diungkap oleh Wakil Manajer Kabupaten Konawe Aswar Razak, sehari sebelum pertandingan penentu Grup D antara Konawe versus Muna Barat (Mubar) dan Kota Kendari versus Buton Tengah (Buteng).

Atas temuan tersebut, Wakil Manajer Kabupaten Konawe meminta ketegasan dari pihak terkait untuk segera melakukan verifikasi terhadap pemain dimaksud sebelum pertandingan penentu Grup D dilaksanakan.

“Kami minta panitia bertindak tegas terhadap dugaan kecurangan ini,” tegas Aswar, Minggu (27/11/2022).

Menurut Aswar, saat ini pihaknya telah mengantongi data fisik pemain yang dimaksud. Kata dia, data yang ada saat ini boleh saja sah atau legal tetapi ada aturan lain yang mengikat dan itu merupakan hasil meeting.

“Kami pegang dua sampel data dari tiga pemain yang diduga tidak bersyarat. Mungkin data kependudukan sah, hanya saja berlakunya tanggal 9 November 2022. Sementara aturan main, minimal enam bulan sejak tanggal terbitnya,” jelas Aswar.

“Dan hal – hal seperti ini yang tidak bisa dibiarkan kalau kita ingin membangun sepak bola di Sultra lebih baik lagi kedepannya,” sambungnya.

Oleh karenanya, Manajerial Tim Konawe melayangkan surat secara resmi kepada panitia cabang olahraga sepak bola sebagai bentuk protes atas dugaan kecurangan tersebut.

“Suratnya akan kami antarkan langsung kepada panitia Cabor malam ini juga,” tegas Aswar.

Sementara itu, Ketua Panitia Sepak bola Porprov La Ode Songko Panatagama belum dapat dikonfirmasi terkait surat protes yang dilayangkan oleh tim manajerial Kabupaten Konawe.

Laporan: Isr