KONSEL – LINGKARSULTRA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan telah menetapkan besaran dan pendayagunaan Zakat Fitrah tahun 1444 H/2023 M.
Penetapan dan pendayagunaan Zakat Fitrah sesuai Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 400/283 Tahun 2023.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Hamlin S Ode Makka menuturkan jenis zakat fitrah adalah yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim pada Bulan Suci Ramadhan.
Dari Surat Keputusan Bupati, kata Hamlin, jenis dan besarnya zakat fitrah yang berlaku di wilayah Kabupaten Konawe Selatan untuk tahun 1444 H/2023 M adalah jenis makanan pokok beras dan non beras sebanyak 3,5 liter yang terbagi dalam tiga kategori.
“Bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras super apabila diuangkan sebesar Rp 39.000 perjiwa. Sedangkan untuk yang mengkonsumsi beras medium jika diuangkan sebesar Rp 35.000 per jiwa,” sebut Hamlin.
Sementara, lanjut dia, bagi yang mengkonsumsi makanan pokok non beras apabila diuangkan sebesar Rp 18.000 per jiwa.
Hamlin mengatakan untuk Zakat Maal, infaq atau shadaqah yang dikumpul Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa atau kelurahan selanjutnya disetorkan ke Badan Amil Zakat (BAZNAS) Konawe Selatan.
Pembayaran zakat fitrah, sejak 1 Ramadhan sampai sebelum khatib naik ke mimbar untuk membacakan khutbah Idul Fitri.
“Besaran Zakat Maal adalah 2,5 persen dari penghasilan, sedangkan infaq dan shadaqah sesuai dengan keikhlasan tanpa unsur paksaan,” tutupnya.
Laporan: Lan