Kejari Bersama Inspektorat Daerah Konsel Teken MoU

Penandatanganan MoU oleh Kepala Inspektorat Daerah Konsel, Narlian dan Kajari Konsel Herlina Rauf. Disaksikan langsung Bupati Surunuddin Dangga, Sekda St Chadidjah, di Aula Kejari Konsel, Senin (27/2/2023)

KONSELLINGKARSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Inspektorat Daerah menandatangani perjanjian kerjasama Memorandum of Understanding (MoU), di Aula Kejari Konsel, Senin (27/2/2023).

Ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Daerah Konsel, Narlian dan Kajari Konsel Herlina Rauf. Disaksikan langsung Bupati Surunuddin Dangga, Sekda St Chadidjah, Kadis Kominfo Hidayatullah, Kepala Bapenda Nibanurahim, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kejari dan Pemda Konsel.

Kajari Konsel Herlina Rauf, mengatakan pihaknya komitmen mendukung good governance dalam hal ini menegakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Tak jarang dalam menjalankan tugas dan fungsi, Inspektorat Daerah menemukan permasalahan hukum khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Konsel dapat memberi dan membantu dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut disebutkan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Hal itu berdasarkan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Hal ini diatur pula dalam Perpres Nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum, menjelaskan tentang tugas Kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

“Juga dalam Peraturan Kejaksaan nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum,” imbuhnya.

Terjalinnya kerja sama ini kata dia yakni untuk melaksanakan sembilan program perubahan untuk Indonesia dalam “Nawacita“. Dimana pada poin kedua disebutkan program untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan.

Menyambut hal tersebut Bupati Konsel Surunuddin Dangga berpesan dalam menjalin hubungan kerja sama dapat mensinergikan program pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Sehingga kedepannya dapat memberikan jaminan hukum lebih baik lagi terutama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“Ruang lingkup dalam perjanjian kerja sama antara APIP dan Kejaksaan Negeri ini merupakan langkah yang tepat untuk semakin menegaskan kesamaan tekad dan semangat dalam hal pelaksanaan tugas, kewenangan dan tanggung jawab, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di Konawe Selatan,” kata Bupati dua periode itu.

Oleh karena itu, ia berharap APIP dan Kejaksaan Negeri selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi. Kerjasama yang telah disepakati, sambungnya, merupakan wujud dari asas peradilan.

“Sehingga diharapkan melalui kerjasama ini dapat membantu proses penyelesaian perkara yang timbul secara efisien dan efektif, tentunya dengan tidak mengesampingkan suatu prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan suatu perkara,” tutupnya.

Laporan: Lan