KENDARI – LINGKARSULTRA.COM – MF (20) warga Kota Kendari ditangkap pihak kepolisian dari Polresta Kendari, Senin (16/1/2023).
Lelaki yang bekerja sebagai karyawan swasta itu ditangkap usai dilaporkan terkait dugaan telah menganiaya pacarnya, PB (18) yang juga bekerja sebagai karyawan swasta di Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyampaikan, pihaknya menangkap MF berdasarkan Laporan Polisi Nomor 12 tanggal 16 Januari 2023.
Penangkapan itu juga berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Tersangka diamankan di rumahnya di BTN Azatata Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari. Kemudian dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjutnya, kejadian bermula saat pelaku dan korban berselisih paham/bertengkar. Sehingga pelaku emosi dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan kedua tangan dan menendang dengan kaki ke arah kepala tepatnya pada wajah korban, badan dan kaki korban.
Selain itu, kata Fitrayadi, korban menginjak pecahan botol parfum yang sebelumnya dipecahkan oleh pelaku sehingga korban mengalami memar pada paha kiri, luka robek pada telapak kaki kanan, memar pada lengan tangan kanan dan kiri, bengkak pada mata kanan serta luka pada bibir.
“Antara tersangka dan korban terdapat hubungan asmara (pacaran),” tutupnya.
Laporan: Tir